Ramai Perpres Investasi Miras, Anies Belum Juga Lepas Saham Bir Bintang

Senin, 01 Maret 2021 | 21:15 WIB
Ramai Perpres Investasi Miras, Anies Belum Juga Lepas Saham Bir Bintang
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi perpres investasi miras yang bergulir terkait saham Pemprov DKI Jakarta di PT Delta produsen Bir Bintang. [ANTARA/Livia Kristianti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejak dinyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi), investasi minuman keras (miras) belakangan ini ramai diperbincangkan masyarakat. Bahkan, isu ini dikaitkan dengan janji kampanye Gubernur Anies Baswedan yang akan melepas saham PT Delta produsen Bir Bintang.

Merespon adanya pengaitan hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengakui, Anies memang sudah berjanji ingin melepas saham PT Delta sejak lama. Namun sampai sekarang ,rencana itu belum juga bisa terrealisasi.

"Saham Delta itu memang kita akan upayakan, kita akan jual kembali. Karena itu menjadi bagian dari visi dan misi janji kampanye Anies-Sandi (Sandiaga Uno)," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (1/3/2021).

Riza beralasan, pihaknya belum berhasil melepas saham PT Delta karena terhalang restu DPRD DKI. Pihak legislatif belum juga menyetujui penjualan saham perusahaan pembuat bir itu.

Baca Juga: Jokowi Pilih Industri Miras untuk Investasi, Munarman: Semua Agama Menolak

"Prinsipnya kami sudah sepakat di eksekutif akan menjual saham tersebut kepada publik, silahkan. Namun demikian harus mendapatkan persetujuan teman-teman DPRD kami menunggu respon teman-teman DPRD," katanya.

Karena itu, Riza mengaku akan menagih lagi rencana penjualan saham PT Delta kepada DPRD. Tujuannya agar mereka bisa segera membahas dan setelahnya melepas saham PT Delta.

"Kami terus mengajukan dan meminta agar mendapatkan dukungan dari teman-teman DPRD DKI Jakarta untuk dapat menyetujui apa yang ingin kami laksanakan terkait penjualan saham PT Delta," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menetapkan industri minuman keras masuk dalam Daftar Positif Investasi (DPI) mulai 2 Februari 2021.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Baca Juga: Tolak Perpres Miras, Ketua PBNU: Jangan Salahkan Kalau Bangsa Kita Rusak

Penanaman modal baru hanya dapat dilakukan di beberapa daerah di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Ternggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal.

Nantinya, penanaman modal tersebut juga akan ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI