- Peserta didik pada jenjang PAUD, pendidikan dasar, atau menengah harus terdaftar di aplikasi Dapodik. Selain itu juga memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik, orang tua, atau wali.
- Peserta didik mahasiswa harus terdaftar pada aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan, atau menjalani program double degree. Selain itu, wajib memiliki KRS semester berjalan, dan memiliki nomor ponsel aktif.
- Untuk tenaga pendidik PAUD, pendidikan dasar, dan menengah, wajib terdaftar pada aplikasi Dapodik dan berstatus aktif. Selain itu, wajib pula memiliki nomor ponsel aktif.
- Untuk dosen, wajib terdaftar pada aplikasi PDDikti dan berstatus aktif pada tahun ajaran 2020/2021. Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP). Memiliki nomor ponsel aktif yang didaftarkan.
Itu tadi sedikit ulasan dan cara mendapatkan kuota gratis Kemendikbud guna mendukung proses belajar mengajar yang belum dapat dilakukan secara tatap muka. Maksimalkan kuota yang bisa Anda dapatkan, dan semoga artikel ini dapat memberikan manfaat baik untuk Anda!
Kontributor : I Made Rendika Ardian