Suara.com - Pemerintah Provinsi Papua berencana mengkaji kembali penerapan peraturan presiden terkait investasi minuman beralkohol di wilayahnya.
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Papua Doren Wakerkwa mengatakan penerapan perpres ini akan disesuaikan dengan kondisi wilayahnya.
"Pasalnya, kami juga memiliki Peraturan Daerah Khusus Nomor 13 Tahun 2015 sehingga hal ini akan disesuaikan dengan karakteristik daerah masing-masing," katanya.
Menurut Doren, berdasarkan arahan Gubernur Papua Lukas Enembe agar kondisi masyarakat di wilayahnya aman dan nyaman maka sebaiknya tidak ada minuman beralkohol.
Baca Juga: Anggota DPRD Maluku Dukung Perizinan Investasi Industri Miras
"Sehingga dengan adanya peraturan yang baru ini, akan kami lihat kembali bagaimana ke depannya," ujarnya.
Dia menjelaskan usulan untuk penanaman modal minuman beralkohol ini disesuaikan dengan kewenangan daerah kembali.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meneken Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, di mana di dalamnya juga diatur soal penanaman modal untuk minuman beralkohol.
Peraturan presiden yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait investasi minuman beralkohol tersebut berlaku juga bagi empat provinsi, yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua. [antara]
Baca Juga: Polemik Investasi Miras: Reaksi Tenang Sampai Keras Ala Novel Bamukmin