Kasus Korupsi DI, Budiman Saleh Segera Disidang

Senin, 01 Maret 2021 | 19:00 WIB
Kasus Korupsi DI, Budiman Saleh Segera Disidang
Ilustrasi pengadilan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - KPK sudah menyelesaikan berkas perkara dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT. Dirgantara Indonesia periode 2007-2017 yang menjerat Direktur Utama (nonaktif) PT. PAL Indonesia Budiman Saleh.  Tim penyidik KPK telah memeriksa sedikitnya 112 saksi.

Pelaksana tugas juru vicara KPK Ali Fikri berkata, “Setelah sebelumnya dinyatakan berkas perkara penyidikan lengkap, hari ini Senin (1/3/2021) tim penyidik KPK melaksanakan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim JPU dengan tersangka BS (Budiman Saleh) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penjualan dan pemasaran di PT. DI (Dirgantara Indonesia) tahun 2007-2017,” kata Ali dalam keterangan tertulis, Senin (1/3/2021).

Setelah pelimpahan berkas, kewenangan penahanan Budiman Saleh beralih ke tim jaksa untuk 20 hari ke depan.

Persidangan akan diselenggarakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung setelah berkas perkara diserahkan.

Baca Juga: KPK Periksa Dua Saksi Kasus Bupati Muaraenim Juarsah

Budiman Saleh merupakan mantan Direktur Aerostructure PT. DI 2007-2010, Direktur Aircraft Integration PT. DI 2010-2012, dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT. DI 2012-2017.

Budiman Saleh diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus itu, KPK telah menyidik Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan DI 2007-2014 dan terakhir menjabat Direktur Produksi DI 2014-2019 Arie Wibowo, Direktur Utama Abadi Sentosa Perkasa, Didi Laksamana, dan Direktur Utama Selaras Bangun Usaha, Ferry Santosa Subrata.

Selain itu, mantan Direktur Utama DI Budi Santoso dan mantan Kepala Divisi Penjualan DI Irzal Rinaldi Zailani yang statusnya sudah menjadi dan saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Dalam konstruksi, Saleh disebut menerima kuasa dari Santoso untuk menandatangani perjanjian kemitraan dengan mitra penjualan.

Baca Juga: Nurdin Abdullah Jadi Tersangka Korupsi, Andi Baso: Terima Kasih ya Allah

Selain itu, Saleh memerintahkan Zailani agar memproses lebih lanjut tagihan dari mitra penjualan meskipun mengetahui bahwa mitra penjualan tidak melakukan pekerjaan pemasaran.

Diduga kerugian negara kasus itu sekitar Rp202 miliar dan 8,6 juta dolar AS. Sedangkan Saleh diduga menerima aliran dana Rp686.185.000.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI