Jalur Rel Petak Jalan Nambo Dipakai Buat Parkir, Akhirnya Ditertibkan

Siswanto Suara.Com
Senin, 01 Maret 2021 | 17:56 WIB
Jalur Rel Petak Jalan Nambo Dipakai Buat Parkir, Akhirnya Ditertibkan
Penertiban terhadap bangunan dan aktivitas liar warga di sekitar jalur rel, petak jalan Nambo-Cibinong, KM 48+6/10 [KAI]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kereta Api Indonesia Daop 1 Jakarta kembali melakukan penertiban terhadap bangunan dan aktivitas liar warga di sekitar jalur rel, petak jalan Nambo-Cibinong, kilometer 48+6/10, pada Senin (1/3/2021).

Sebelum ditertibkan, ditemukan bahwa warga sekitar memakai sepanjang jalur rel untuk aktivitas melintas mobil, bahkan menjadi area lahan parkir kendaraan.

Selain menertibkan bangunan liar yang terdapat di area jalur rel, jajaran Daop 1 Jakarta juga menutup akses jalan yang sering dipergunakan warga untuk melintas kendaraan mobil.

Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menjelaskan penertiban dan penutupan akses jalan oleh Daop 1 Jakarta bekerjasama dengan instansi kewilayahan sekitar ini berjalan dengan lancar.

Baca Juga: Waduh! Penertiban Manusia Silver, Semuanya di Bawah Umur

KAI Daop 1 Jakarta mengingatkan perlunya kesadaran masyarakat dalam mentaati peraturan undang-undang, yang tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Eva menyebutkan, Pasal 173 "Masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian."

Pasal 178 “Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.”

Pasal 181 ayat (1) "bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api."

Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007.

Baca Juga: Camat Galang Dipukul Saat Penertiban PKL di Pasar Galang

KAI Daop 1 Jakarta terus melakukan sosialisasi, dan meminta kesadaran masyarakat khususnya yang tinggal di sekitar jalur KA untuk lebih peduli akan peraturan yang sudah ditetapkan, agar perjalanan KA yang aman, selamat dan sehat dapat diwujudkan bersama, kata Eva.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI