Suara.com - Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres tak memperpanjang masalah terkait aksi pengendara motor gede alias moge yang menerobos pembatas Jalan di Jalan Veteran III Jakarta, Minggu (21/2/2020) pagi.
Hal tersebut dikatakan Asintel Paspampres Kolonel Wisnu Herlambang, saat menerima kedatangan dari para pengendara moge di Mako Paspampres, Senin (1/3/2021).
"Untuk kedatangan rekan kita, saudara kita yang saat kejadian tersebut pengendara motor bahwa kejadian ini sebetulnya telah selesai," ujar Asintel Paspampres Kolonel Wisnu Herlambang kepada wartawan, Senin (1/3/2021).
Pertemuan tersebut menyusul video yang memperlihatkan anggota Paspampres menendang sejumlah pengendara moge saat sunday morning ride (Sunmori) di Jalan Veteran III Jakarta, Minggu (21/2/2020) pagi.
Baca Juga: Muncul Poster IKA UII Tolak Legalitas Miras, Begini Klarifikasi Pihak UII
Wisnu menuturkan, pihaknya sudah memberikan edukasi dan teguran agar tak mengulangi perbuatannya kembali.
"Kami sudah memberikan edukasi, sudah memberikan teguran, memberikan imbauan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi," ucap dia.
Namun, kata Wisnu , jika pemotor moge dalam video tersebut dianggap melanggar lalu lintas, pihaknya menyerahkan wewenang tersebut kepada aparat kepolisian.
Sebab pada saat kejadian, anggota Paspampres sudah memberikan penjelasan, bahwa tindakan Paspampres tersebut merupakan bentuk kewaspadaan karena menerobos pengamanan instalasi Ring I.
"Kalau dianggap melanggar hukum atau peraturan lalu lintas yang jadi kewenangan kepolisian, kami serahkan kepada Polri. Untuk Paspampres sebetulnya sudah selesai dengan memberikan edukasi saat kejadian kemarin," tutur Wisnu.
Baca Juga: Jajal KRL Jogja-Solo Sampai Stasiun Klaten, Begini Komentar Presiden Jokowi
Ia menambahkan tindakan yang dilakukan anggota Paspampres sudah sesuai peraturan dan UU yang berlaku.
Pengamanan instalasi VVIP berdasarkan Peraturan Pemerintah republik Indonesia nomor 59 tahun 2013 tentang pengamanan presiden dan wakil presiden, mantan presiden dan mantan wakil presiden, beserta keluarganya, serta tamu negara setingkat kepala negara maupun kepala pemerintahan
"Disebutkan dalam PP ini salah satunya pengamanan instalasi. Kemudian di PP ini juga disebutkan bahwa panglima TNI memiliki kewenangan menentukan kebijakan secara teknis dalam pengamanan VVIP. Sehingga Panglima TNI melalui keputusannya nomor 1337 tahun 2018 menyusun petunjuk teknis pengamanan instalasi presiden RI dan wapres, mantan presiden dan mantan wakil presiden, beserta keluarganya beserta tamu negara," kata dia.
Wisnu menyebut tindakan yang dilakukan anggota Paspampres karena pengendara Moge menerobos pembatas jalan dan tidak mau dihentikan.
Karenanya anggota Paspampres mengambil tindakan melumpuhkan dengan tangan kosong.
Namun jika membahayakan, anggota Paspampres bisa mengeluarkan tembakan peringatan.
"Sehingga diambil tindakan yang diizinkan dalam aturan adalah melumpuhkan dengan tangan kosong. Apabila membahayakan petugas, petugas Paspampres atau sedang melaksanakan dinas ini bisa mengeluarkan tembakan peringatan baik menggunakan amunisi karet maupun amunisi hampa. Setelah itu juga bisa diambil tindakan menggunakan amunisi tajam. Karena seluruh anggota kita yang berdinas dipersenjatai," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Juru Bicara Pengendara Motor Gede (Mode) Bikers Halid Darmawan menyampaikan permohonan maaf atas tindakan yang menerobos pembatasan Jalan Veteran III, Jakarta Pusat.
"Saya intinya memohon maaf sebesar-besarnya kepada satuan Paspampres dan jajaran anggota yang bertugas saat kejadian berlangsung," ujar Halid, Senin (1/3/2021).