Polemik Investasi Miras: Reaksi Tenang Sampai Keras Ala Novel Bamukmin

Siswanto Suara.Com
Senin, 01 Maret 2021 | 16:52 WIB
Polemik Investasi Miras: Reaksi Tenang Sampai Keras Ala Novel Bamukmin
Ilustrasi minuman keras (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Keputusan pemerintahan Joko Widodo - Maruf Amin membuka izin investasi untuk industri minuman beralkohol memantik pro dan kontra.

Sebagian kalangan yang kontra menyebut keputusan membuka investasi untuk industri minuman beralkohol pada Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, bertentangan dengan konstitusi. Maruf Amin yang merupakan mantan ketua Majelis Ulama Indonesia tak luput dari kritik.

Sedangkan kalangan yang pro menilai investasi industri minuman alkohol dapat membuka peluang penyerapan tenaga kerja, menambah pemasukan negara, dan mengendalikan peredarannya yang saat ini sembunyi-sembunyi. (BBC Indonesia)

Keputusan pemerintah dinilai Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera Bukhori Yusuf, "bertentangan dengan konstitusi."

Baca Juga: Investasi Miras, Novel Bamukmin: Jokowi Khianati Pancasila

Melegalkan investasi industri minuman beralkohol juga dinilai bertentangan dengan nilai moralitas.

Itulah sebabnya, anggota Komisi VIII DPR itu mendesak Jokowi, "segera cabut perpres miras."

Bukhori juga menyinggung sikap Maruf Amin sebagai tokoh yang pernah memimpin MUI dalam konteks polemik investasi industri minuman beralkhohol.

"Wapres justru tidak konsisten karena dalam pandangan MUI ketika belau menjadi ketuanya telah menerbitkan hukum haramnya investasi miras bahkan termasuk yang oplosan sekalipun, namun hal itu tidak nampak dalam perpres tersebut," kata Bukhori dalam laporan jurnalis Bagaskara Isdiansyah untuk Suara.com.

Demikian pula anggota DPR dari Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini, dia menyatakan setuju peraturan presiden tersebut dicabut dan dia menduga Jokowi sedang khilaf ketika bersedia menerbitkan aturan yang dinilainya amat kontroversial.

Baca Juga: Sebut Minum Miras Budaya Daerah, Denny Siregar Kena Semprot Warganet

Jazuli mengingatkan bahaya dibalik aturan investasi industri minuman beralkhohol bagi generasi bangsa.

"Tugas kita bersama membantu aparat untuk menjaga kamtibmas. Mungkin Pemerintah khilaf, dan menjadi kewajiban kami di Fraksi PKS untuk mengingatkan agar kebijakan ini dibatalkan," kata Jazuli dalam laporan jurnalis Novian Ardiansyah.

Senada dengan koleganya, Jazuli menilai keputusan presiden telah menciderai nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

"Terkait sila pertama semua agama melarang minuman keras karena mudaratnya jelas dirasakan. Terkait sila kedua, minuman keras jelas mengancam sendi-sendi kemanusiaan yang beradab dan bermartabat karena merusak kesehatan fisik, mental, akal, dan pikiran generasi bangsa." 

Dampak peredaran minuman keras selama ini -- padahal tertutup -- sudah amat mengkhawatirkan. Minuman keras, kata Jazuli, turut memicu kriminalitas, keonaran sosial, dan gangguan keamanan masyarakat.

Kritik keras disampaikan oleh Wakil Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni 212 Novel Bamukmin kepada pemerintah.

Dia mengait-ngaitkan pembubaran organisasi Front Pembela Islam dan kemudian kran investasi industri minuman beralkohol dibuka.

"Makanya Jokowi ngotot bubarin FPI karena memang diduga kuat didesak oleh industri maksiat atau kemungkaran," kata Novel kepada jurnalis Ria Rizki.

Novel berharap MUI bersikap tegas dengan menentang kebijakan pemerintah agar segera dibatalkan. Dia khawatir jika keputusan presiden tidak dicabut, bakal direspons umat Islam di berbagai daerah.

"MUI harus bertindak apalagi wapresnya kyai dan tinggal tunggu tanggal mainnya umat Islam bereaksi keras dimana-mana."

Presiden Jokowi telah menetapkan industri minuman keras masuk dalam Daftar Positif Investasi mulai 2 Februari 2021.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Penanaman modal baru hanya dapat dilakukan di beberapa daerah di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Ternggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal.

Nantinya, penanaman modal tersebut juga akan ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

Menurut laporan jurnalis Achmad Fauzi, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi pelaku usaha apabila ingin membuka industri minuman beralkohol.

Sebagaimana disebutkan dalam peraturan peresiden:

Pertama, pelaku usaha hanya bisa berinvestasi di empat daerah Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.

Kedua, pelaku usaha juga harus memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Ketiga, penanaman Modal diluar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

Keempat, penanam modal asing hanya dapat melakukan kegiatan usaha pada usaha besar dengan nilai investasi lebih dari Rp10 miliar di luar nilai tanah dan bangunan.

Kelima, memiliki, jaringan distribusi dan tempat khusus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI