Suara.com - Wakil Sekjen DPP Persaudaraan Alumni/PA 212 Novel Bamukmin bereaksi keras atas keputusan Presiden Joko Widodo yang menyetujui investasi industri minuman keras atau miras. Kalau kebijakan itu tidak dicabut, menurutnya pemerintah berkhianat terhadap pancasila.
Novel mengatakan bahwa pemerintah berkhianat terhadap sila pertama Pancasila, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa.
"Kalau sampai miras dilegalkan atas nama pemerintah pusat maka ini adalah jelas pengkhianatan terhadap pancasila," kata Novel kepada Suara.com, Senin (1/3/2021).
Hal yang sama juga ditujukan bagi pihak pendukung pelegalan miras di Indonesia. Ia mencurigai para pendukung legalnya miras itu adalah pihak yang ingin mengganti Pancasila melalui RUU Haluan Ideologi Pancasila/HIP demi menghilangkan sila pertama.
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Tinjau Vaksinasi Covid-19 Massal di Yogyakarta
"Agar membuang unsur Ketuhanan Yang Maha Esa dan sejalan dengan BPIP bahwa ayat konsitusi diatas ayat-ayat suci dan jelas hanya paham komunisme yang berjuang untuk dilegalkannya miras," ujarnya.
Investasi Industri Miras
Presiden Jokowi telah menetapkan industri minuman keras masuk dalam Daftar Positif Investasi (DPI) mulai 2 Februari 2021. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden/Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Penanaman modal baru hanya dapat dilakukan di beberapa daerah di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Nusa Ternggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal.
Nantinya, penanaman modal tersebut juga akan ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.
Baca Juga: Sebut Minum Miras Budaya Daerah, Denny Siregar Kena Semprot Warganet