Suara.com - Anggota DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak mengkritisi rencana Gubernur Anies Baswedan membatasi maksimal usia kendaraan menjadi 10 Tahun. Menurut Gilbert seharusnya Anies mengajukan peraturan daerah (Perda) dulu.
Gilbert mengatakan, dasar hukum pembuatan aturan usia kendaraan ini adalah Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 66 tahun 2019 tentang peningkatan kualitas udara di ibu kota. Namun regulasi itu tidak bisa memaksa orang untuk hanya memiliki mobil usia maksimal 10 tahun.
"Kebijakan mengenai ini haruslah melalui Perda, karena sifatnya memaksa," ujar Gilbert kepada wartawan, Senin (1/3/2021).
Menurut Gilbert, dalam urusan transportasi, ketentuan yang dibuat akan mencakup seluruh lapisan masyarakat. Sedangkan Ingub pengendalian udara itu menjadikan peningkatan kualitas udara sebagai target.
Baca Juga: Toyota sampai Wuling, Ini Daftar Mobil Baru yang Dapat Diskon PPnBM
"Sehingga melibatkan gedung milik pemerintah, sekolah dan lain-lain. Sedangkan yang menjadi urusan Dinas Perhubungan adalah masalah transportasi yang menyentuh kehidupan masyarakat," jelasnya.
Karena itu, ia meminta agar Anies melakukan sesuai tahapan yang ada. Masyarakat tak boleh terbebani karena masalah ketentuan umur kendaraan ini.
"Membatasi umur mobil untuk alasan kualitas udara adalah baik, tetapi dengan melalui tahapan perencanaan yang baik," katanya.