Kedapatan Nonton Video Porno, Seorang Remaja di Korea Utara Diasingkan

Senin, 01 Maret 2021 | 14:26 WIB
Kedapatan Nonton Video Porno, Seorang Remaja di Korea Utara Diasingkan
Ilustrasi menonton video porno [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang remaja di Korea Utara diansingkan ke desa terpencil bersama kedua orang tuanya setelah kedapatan menonton video porno.

Menyadur Daily NK, Senin (1/3/2021) menurut sebuah sumber di Provinsi Pyongan Utara, seorang remaja laki-laki awal bulan ini diasingkan ke pedesaan bersama dengan orang tuanya.

Remaja yang tinggal di Sinuiju tersebut diasingkan karena kedapatan menonton video porno pada malam hari ketika orang tuanya sedang pergi.

Remaja tersebut ditangkap saat pemeriksaan mendadak oleh satuan tugas yang dibentuk untuk memantau perilaku "menyimpang".

Baca Juga: Kim Jong Un Sebut Militernya Kurang Disiplin dan Butuh Kontrol Ketat

Menurut materi penjelasan untuk "hukum pemikiran anti-reaksioner" yang diperoleh secara eksklusif oleh Daily NK, Pasal 29 undang-undang tersebut menyerukan hukuman lima hingga 15 tahun kerja pemasyarakatan bagi yang mengkonsumsi atau memiliki video atau buku porno, foto atau gambar yang "Khotbahkan takhayul."

Individu yang memproduksi, mengimpor atau mendistribusikan materi semacam itu bisa mendapatkan hukuman seumur hidup sebagai tenaga pemasyarakatan atau bahkan hukuman mati, tergantung pada jumlah materi.

Namun, tampaknya karena "undang-undang pemikiran anti-reaksioner" tidak mengatur aturan hukuman bagi remaja, maka hukumannya diganti dengan diasingkan.

Bagi orang tua, bisa dijatuhi hukuman denda 100.000-200.000 KPW (Rp 1,2-2,5 juta) dan memerintahkan seluruh keluarga untuk pindah ke pedesaan.

Bagi seseorang yang tinggal di salah satu kota besar di Korea Utara, diasingkan ke desa terpencil dianggap hukuman yang cukup berat karena orang-orang ini tidak hanya akan kehilangan pekerjaan tetapi juga menjadi terstigma politik.

Baca Juga: Selebgram Ini Diduga Terlibat Peretas Korea Utara yang Curi Uang Rp 18 T

Akibatnya, beberapa orang yang mengetahui kejadian tersebut mempertanyakan apakah hukuman ini terlalu berat bagi seorang remaja.

"Tindakan keras dan hukuman kemungkinan akan meningkat untuk sementara waktu mengingat 'hukum pemikiran anti-reaksioner' masih dalam tahap awal implementasi," jelas sumber tersebut.

"Selain itu, Kim Jong Un menyatakan bahwa 'non-sosialisme adalah tumor ganas yang menghalangi persatuan' dan menyatakan 'perjuangan yang lebih intensif melawan fenomena non-sosialis' pada Rapat Pleno Kedua Komite Sentral Kedelapan Partai Buruh pada 8 Februari," tambahnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI