Mendikbud Nadiem Minta Seluruh Daerah Segera Buka Sekolah dengan Prokes

Senin, 01 Maret 2021 | 14:19 WIB
Mendikbud Nadiem Minta Seluruh Daerah Segera Buka Sekolah dengan Prokes
Guru dan siswa melakukan simulasi kegiatan belajar tatap muka di SMPN 1 Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (7/8/2020). [ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim meminta kepala daerah untuk segera membuka sekolah untuk pembelajaran tatap muka dengan protokol kesehatan Covid-19.

Nadiem mengatakan hal tersebut dilakukan untuk membiasakan sekolah menjalani kegiatan belajar mengajar dengan normal yang baru, yakni penegakan protokol kesehatan di sekolah dengan ketat.

"Kami mendorong semua daerah untuk segera memulai tatap muka secara terbatas, bahkan kalau cuma satu dua hari seminggu, tapi proses latihan ini luar biasa pentingnya, vaksinasi harapannya akan mengakselerasi proses itu dalam beberapa bulan ke depan ini," kata Nadiem dalam jumpa pers virtual, Senin (1/3/2021).

Menurutnya dengan membuka sekolah maka anak-anak bisa kembali mengejar materi belajar yang terhambat akibat keterbatasan infrastruktur pembelajaran jarak jauh.

Baca Juga: Sedih Jokowi Dipolisikan, Jimly: Harusnya Diproses di DPR, Bukan Polri

"Mohon bagi daerah-daerah, terutama daerah yang sulit mendapatkan sinyal internet untuk PJJ, tolong sekali para pemerintah daerah segera melakukan tatap muka di daerah-dearah tersebut karena kita tidak mau anak-anak kita lebih tertinggal lagi," tegasnya.

Diketahui, keputusan pembelajaran tatap muka di sekolah sudah diserahkan kepada kepala daerah sejak Januari 2021 lalu dengan berbagai protokol kesehatan sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri tentang sekolah tatap muka 2021.

Pembelajaran tatap muka di sekolah tetap hanya diperbolehkan untuk sekolah yang telah memenuhi daftar periksa yakni ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, dan desinfektan.

Selanjutnya, mampu mengakses fasilitas pelayanan Kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, memiliki alat pengukur suhu badan (thermogun).

Daftar periksa berikutnya adalah memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang memiliki komorbid yang tidak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang aman, memiliki Riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri. Terakhir, mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali.

Pembelajaran tatap muka tetap dilakukan dengan mengikuti protokol Kesehatan yang ketat terdiri dari kondisi kelas pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar dan pendidikan menengah menerapkan jaga jarak minimal 1,5 meter.

Sementara itu, jumlah siswa dalam kelas pada jenjang Sekolah Luar Biasa (SLB) maksimal 5 peserta didik per kelas dari standar awal 5-8 peserta didik per kelas.

Pendidikan dasar dan pendidikan menengah maksimal 18 peserta didik dari standar awal 28-36 peserta didik/kelas. Pada jenjang PAUD maksimal 5 peserta didik dari standar awal 15 peserta didik/kelas.

Penerapan jadwal pembelajaran, jumlah hari dan jam belajar dengan sistem pergiliran rombongan belajar ditentukan oleh masing-masing sekolah sesuai dengan situasi dan kebutuhan.

Baca Juga: Langgar Prokes, Bar Brotherhood Bakal Dijatuhi Sanksi Berat oleh Satpol PP

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI