Baiq Nuril hingga Bintang Emon Rapat Tim Kajian UU ITE Kemenko Polhukam

Senin, 01 Maret 2021 | 14:12 WIB
Baiq Nuril hingga Bintang Emon Rapat Tim Kajian UU ITE Kemenko Polhukam
Terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril Maknun saat hadir menyaksikan rapat paripurna DPR masa peridangan V tahun sidang 2018-2019 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (25/7). [Suara.com/Arief Hermawan P]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim kajian Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bentukan Kemenko Polhukam mengadakan pertemuan secara virtual dengan pihak terlapor terkait legislasi tersebut Senin (1/3/2021).

Pihak terlapor itu bakal memberikan masukan untuk kajian UU ITE yang dianggap mengandung pasal karet tersebut.

Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo mengatakan pihak terlapor yang ikut dalam pertemuan virtual itu yakni Baiq Nuril, Saiful Mahdi, Dandhy Dwi Laksono, Ahmad Dhani Prasetyo, Bintang Emon, Singky Soewadi dan Diananta Putra Sumedi.

Sementara kalangan pelapor terkait UU ITE juga ikut dalam pertemuan tersebut. Mereka adalah Muannas Al Aidid dan Ade Armando.

Baca Juga: Kominfo Bentuk Komite Etika Berinternet

"Hari ini sesuai jadwal yang telah disepakati oleh tim, kami akan mengundang beberapa narasumber yang berasal dari latar belakang yang beragam. Mereka adalah orang-orang yang pernah memiliki pengalaman sebagai terlapor maupun sebagai pelapor di kasus yang terkait dengan U ITE," ujar Sugeng di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (1/3/2021).

Pertemuan perdana itu dilakukan secara daring dan terbagi menjadi dua sesi pertemuan.

Untuk hari ini, pihak terlapor yang ikut adalah Baiq Nuril, Bintang Emon, Dandhy Dwi Laksono dan narasumber lainnya sekitar 8 hingga 9 orang.

Dikarenakan jumlah terlapor dan pelapornya cukup banyak, maka pertemuan akan dilanjutkan dengan sesi kedua pada esok hari.

Sugeng menjelaskan bahwa masukan dan pandangan yang diberikan oleh narasumber nantinya akan digunakan sebagai bahan pertimbangan bagi tim, baik untuk sub tim I yang akan menghasilkan panduan, maupun bagi sub tim II yang akan mengkaji kemungkinan revisi.

Baca Juga: Hadiri Webinar Wartawan, Mahfud MD Sebut Pasal Karet UU ITE Bisa Direvisi

Selain melibatkan beberapa narasumber dari berbagai klaster seperti pelapor dan terlapor, aktivis atau praktis atau masyarakat sipil, akademisi, pers dan lain-lain, Tim Kajian UU ITE juga membuka Hotline bagi masyarakat yang ingin memberikan masukan melalui email di [email protected] dan SMS/WhatsApp di 082111812226.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI