Suara.com - Sidang gugatan perdata yang dilayangkan oleh Hutomo Mandala Putra atau lebih akrab disapa Tommy Soeharto terkait penggusuran kantornya dalam proyek pembangunan jalan Tol Depok-Antasari (Desari), kembali digelar hari ini, Senin (1/3/2021).
Serupa dengan sidang sebelumnya, majelis hakim masih memeriksa kelengkapan berkas gugatan.
Melalui kuasa hukumnya, putra mantan Presiden RI Soeharto tersebut berharap agar kasus ini bisa selesai dalam tahap mediasi.
Kalau hal tersebut terjadi, maka gugatan Tommy tidak akan berlanjut ke sidang perkara.
"Seperti yang diungkapkan juga oleh klien saya yang bijak, sebaiknya diselesaikan dengan mediasi," kata Kuasa Hukum Tommy, Victor Simanjuntak seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Victor menyampaikan, kliennya merasa tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan ganti rugi terkait penggusuran tersebut.
Bahkan, Victor mengklaim, dokumen dan administratif dalam proses ganti rugi penggusuran lahan mengandung kepalsuan.
"Ternyata itu seakan-akan ada yang pihak lain menyampaikan kesepakatannya yang tidak ada kapasitasnya berarti di situ ada kejanggalan," sambungnya.
Untuk itu, kubu Tommy berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara mediasi -- tanpa proses persidangan.
Baca Juga: Digugat Tommy Soeharto soal Penggusuran Proyek Tol, Begini Kata Kemen PUPR
Victor juga berharap agar para tergugat juga memiliki pandangan yang sama terkait hal itu.