Kantornya Digusur untuk Tol Desari, Tommy Soeharto Berharap Dimediasi

Senin, 01 Maret 2021 | 13:53 WIB
Kantornya Digusur untuk Tol Desari, Tommy Soeharto Berharap Dimediasi
Tim pengacara Kementerian PUPR terkait gugatan perdata yang diajukan Tommy Soeharto di PN Jaksel. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang gugatan perdata yang dilayangkan oleh Hutomo Mandala Putra atau lebih akrab disapa Tommy Soeharto terkait penggusuran kantornya dalam proyek pembangunan jalan Tol Depok-Antasari (Desari), kembali digelar hari ini, Senin (1/3/2021).

Serupa dengan sidang sebelumnya, majelis hakim masih memeriksa kelengkapan berkas gugatan.

Melalui kuasa hukumnya, putra mantan Presiden RI Soeharto tersebut berharap agar kasus ini bisa selesai dalam tahap mediasi.

Kalau hal tersebut terjadi, maka gugatan Tommy tidak akan berlanjut ke sidang perkara.

Baca Juga: Digugat Tommy Soeharto soal Penggusuran Proyek Tol, Begini Kata Kemen PUPR

"Seperti yang diungkapkan juga oleh klien saya yang bijak, sebaiknya diselesaikan dengan mediasi," kata Kuasa Hukum Tommy, Victor Simanjuntak seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Victor menyampaikan, kliennya merasa tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan ganti rugi terkait penggusuran tersebut.

Bahkan, Victor mengklaim, dokumen dan administratif dalam proses ganti rugi penggusuran lahan mengandung kepalsuan. 

"Ternyata itu seakan-akan ada yang pihak lain menyampaikan kesepakatannya yang tidak ada kapasitasnya berarti di situ ada kejanggalan," sambungnya.

Untuk itu, kubu Tommy berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara mediasi -- tanpa proses persidangan.

Baca Juga: Gugat Pemerintah Gegara Kantor Digusur, Ini yang Dimau Tommy Soeharto

Victor juga berharap agar para tergugat juga memiliki pandangan yang sama terkait hal itu.

"Saya rasa kita harus bijak, negara ini juga membutuhkan kenyamanan. Alangkah bijak para tergugat ini juga menyikapi dengan baik yaitu menyelesaikan dengan mediasi, tapi tanpa mengesampingkan aspek hukum yang berlaku," beber Victor.

Gugatan dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/ PN JKT.SEL telah didaftarkan Tommy Soeharto ke Pengadilan Jakarta Selatan sejak Kamis 12 November 2020.

Dalam hal ini, ada lima tergugat dan tiga turut tergugat dalam gugatan Tommy Soeharto, di antaranya:

Tergugat

  1. Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional cq Kantor Regional Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta cq Kepala Kantor Pembangunan Selatan Tata Usaha Kota Jakarta Selatan.
  2. Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat cq Ketua Komite Pengadaan Jalan Tol Depok - Antasari.
  3. Stella Elvire Anwar Sani
  4. Pemerintah Republik Indonesia cq Khusus Pemerintah Kabupaten Kota Jakarta cq Pemerintah Daerah Kabupaten Cilandak.
  5. PT Citra Waspputhowa

Tergugat Lain

  1. Kantor Pelayanan Evaluasi Publik (KJPP) Toto Suharto & Teman
  2. Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Keuangan cq. KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama Jakarta Cilandak.
  3. PT Girder Indonesia.

Dalam petitum gugatan tersebut, Tommy meminta penggusuran yang dilakukan oleh Kementerian PUPR dan PT Citra Waspputhowa terhadap kantor bangunannya seluas 992 meter persegi dibatalkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI