Suara.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya tengah melaksanakan gelar perkara kasus dugaan penyalahgunaan psikotropika yang dilakukan oleh Millen Cyrus, pada Senin (1/3/2021) hari ini.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa menjelaskan bahwa gelar perkara dilakukan untuk mendalami ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut. Termasuk, menentukan status hukum terhadap Millen.
"Hari ini mau gelar perkara dulu untuk tentukan apa dia bisa jadi tersangka atau dia bisa dirawat," kata Mukti saat dikonfirmasi, Senin (1/3/2021).
Millen sebelumnya diamankan oleh jajaran Ditresnarkoba terkait kasus penyalahgunaan psikotropika. Dia diamankan saat aparat tengah melaksanakan razia protokol kesehatan di Bar Brotherhood Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Minggu (28/2/2021) dini hari.
Baca Juga: Positif Benzo, Asisten Akui Millen Cyrus Rutin Minum Obat Tidur dan Diet
Berdasar hasil tes urine, Millen Cyrus bersama beberapa temannya terkonfirmasi positif mengkonsumsi benzodiazepine.
Obat Depresi
Karo Humas dan Protokol Badan Narkotika Nasional (BNN) Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono menyebut benzodiazepine termasuk kategori psikotropika golongan dua sampai empat. Obat atau zat tersebut umumnya dipergunakan untuk mengatasi gangguan kejiwaan rendah atau tinggi.
"Obat itu dipakai untuk orang yang mengalami gangguan kejiwaan apakah depresi dan sebagainya tergantung analisis dari dokter," kata Pudjo kepada wartawan, Minggu (28/2/2021).
Menurut Pudjo, penggunaan obat benzodiazepine mesti dibekali dengan resep dokter. Mereka yang tertangkap menggunakan benzodiazepine dengan dilengkapi surat keterangan atau resep dokter pun tidak bisa diproses secara hukum.
Baca Juga: Kafe TKP Millen Cyrus Positif Benzo Terancam Ditutup Permanen
Namun, kata dia, bagi pengguna obat benzodiazepine yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan dokter dapat dikenakan sanksi pidana. Sebab, perbuatan itu dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan psikotropika.
"Kalau psikotropika dia dapatkan secara ilegal karena kebutuhan adiksi narkotika. Dia tidak dapat narkotika dan cari obat diluar. Itu namanya penyalahgunaan. Ada hukumannya," jelasnya.