Suara.com - Ketua DPP PPP Achmad Baidowi meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi mencabut aturan menyoal investasi miras, yakni Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Awiek sapaan karib Baidowi mengatakan, pencabutan Perpres tersebut harus dilakukan demi menjaga moral bangsa ke depan.
"Fraksi PPP meminta perpres tersebut dicabut demi masa depan anak bangsa, demi menjaga moral," kata Awiek dihubungi, Senin (1/3/2021).
Bukan tanpa sebab, PPP meminta pemerintah mencabut Perpres tersebut. Alasannya, perederan miras tanpa aturan investasi saja dinilai sudah mengkhawatirkan. Belum lagi dampak dari minuman beralkohol itu yang sampai menyebabkan kasus kematian.
Baca Juga: Kesal, Anggota DPR Ajak Masyarakat Tolak Izin Investasi Miras di Indonesia
Awiek bahkan menyoroti kasus pekan kemarin, di mana ada oknum kepolisian yang menembak mati anggota TNI di sebuah kafe karena pengaruh allhokol.
"Kegaduhan yang diakibatkan minol (miras) ini seakan-akan terus menerus mencoreng nama baik Indonesia di mata dunia. Mulai komentarnya dubes Jepang hingga tercorengnya aparat penegak hukum. Jika ini dibiarkan bukan tidak mungkin akan menimbulkan distrust di masyarakat sendiri terhadap pemerintah," kata Awiek.
Ia menilai karena potensi bahaya dari miras tersebut pula yang kemudian melandasi Fraksi PPP di DPR mengusulkan RUU Larangan Minuman Alkohol.
"Oleh karena itu sejak periode dulu Fraksi PPP mengusulkan untuk segera disahkan RUU Larangan Minuman Alkohol. Kami memandang perlunya regulasi ini untuk menghindari kegaduhan dan banyaknya korban nyawa yang diakibatkan oleh Miras," kata Awiek.
Baca Juga: Perpres Investasi Miras Disebut Dapat Ciptakan Lapangan Kerja