Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil empat saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster/benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Senin (1/3/2021).
"Keempatnya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo/mantan Menteri Kelautan dan Perikanan)," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakata.
Ia menyebutkan empat saksi itu, yaitu Legal Divisi Hukum Bank Negara Indonesia atau BNI Kantor Pusat Amanda Tita Mahesa, serta tiga karyawan swasta masing-masing Syammy Dusman, Mulyanto, dan Asep Abidin Supriatna.
Mereka dipanggil untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Edhy Prabowo. KPK total menetapkan tujuh tersangka kasus suap ekspor benur.
Baca Juga: Suasana Duka Selimuti Tempat Persemayaman Artidjo Alkostar
Sebagai penerima suap, yaitu Edhy Prabowo (EP), staf khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), staf khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Misanta Pribadi (AMP), Amiril Mukminin (AM) selaku sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT ACK Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy.
Sementara itu, pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri atas 103.000 dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706 juta kepada Edhy.
Suap diberikan melalui perantaraan Safri dan Andreau selaku staf khusus Edhy, Amiril selaku sekretaris pribadi Edhy, Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy yang juga anggota DPR RI Iis Rosita, dan Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) sekaligus pendiri PT ACK. (Antara)
Baca Juga: Gubernur Nurdin Abdullah Bantah Terima Suap, KPK: Kami Punya Bukti Kuat