Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap bantuan sosial (Bansos) Covid-19. Pada Senin (1/3/2021) ini, penyidik kembali memeriksa Komisaris PT Rajawali Parama Indonesia (RPI), Daning Saraswati.
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan pemanggilan Daning sebagai saksi untuk tersangka Matheus Joko Santoso (MJS).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MJS," kata Ali lewat keterangannya.
PT Rajawali Parama Indonesia merupakan salah satu perusahaan penyedia bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.
Pemanggilan Daning, bukan yang pertama kalinya, sebelumnya dia juga pernah diperiksa sebagai saksi di antaranya pada Kamis (11/2) untuk menandatangani sejumlah dokumen.
Kemudian pada Selasa (19/1) lalu, Daning diperiksa untuk tersangka mantan Menteri Sosial (Mensos) Peter Batubara guna mendalami dugaan pemberian sejumlah uang kepada tersangka Matheus Joko Santoso (MJS).
Lalu pada Jumat (22/1), Daning diperiksa, guna mengkonfirmasi sejumlah barang bukti dalam perkara ini.
Dalam perkara ini KPK menduga mantan Mensos Juliari Peter Batubara menerima suap senilai Rp 17 miliar dari "fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.
Perkara ini diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan 2 periode.
Baca Juga: Jokowi Mengenang Artidjo: Indonesia Kehilangan Salah Satu Sosok Terbaik
Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp12 miliar yang pembagian-nya diberikan secara tunai oleh Kasubdit Penanganan Korban Bencana Sosial Politik sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bansos Matheus Joko Sanatoso kepada Juliari melalui Kabiro Umum Kemensos Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.