Kasus Suap Bansos Covid-19, KPK Periksa Komisaris PT RPI Daning Saraswati

Senin, 01 Maret 2021 | 11:44 WIB
Kasus Suap Bansos Covid-19, KPK Periksa Komisaris PT RPI Daning Saraswati
Gedung KPK merah putih di Jakarta. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap bantuan sosial (Bansos) Covid-19. Pada Senin (1/3/2021) ini, penyidik kembali memeriksa Komisaris PT Rajawali Parama Indonesia (RPI), Daning Saraswati.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan pemanggilan Daning sebagai saksi untuk tersangka Matheus Joko Santoso (MJS).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MJS," kata Ali lewat keterangannya.

PT Rajawali Parama Indonesia merupakan salah satu perusahaan penyedia bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

Baca Juga: Jokowi Mengenang Artidjo: Indonesia Kehilangan Salah Satu Sosok Terbaik

Pemanggilan Daning, bukan yang pertama kalinya, sebelumnya dia juga pernah diperiksa sebagai saksi di antaranya pada Kamis (11/2) untuk menandatangani sejumlah dokumen.

Kemudian pada Selasa (19/1) lalu, Daning diperiksa untuk tersangka mantan Menteri Sosial (Mensos) Peter Batubara guna mendalami dugaan pemberian sejumlah uang kepada tersangka Matheus Joko Santoso (MJS).

Lalu pada Jumat (22/1), Daning diperiksa, guna mengkonfirmasi sejumlah barang bukti dalam perkara ini.

Dalam perkara ini KPK menduga mantan Mensos Juliari Peter Batubara menerima suap senilai Rp 17 miliar dari "fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

Perkara ini diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan 2 periode.

Baca Juga: Gubernur Sulsel Ditangkap KPK, Kemendagri Tunggu Hasil Pemeriksaan

Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp12 miliar yang pembagian-nya diberikan secara tunai oleh Kasubdit Penanganan Korban Bencana Sosial Politik sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bansos Matheus Joko Sanatoso kepada Juliari melalui Kabiro Umum Kemensos Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan orang kepercayaan Juliari bernama Shelvy N untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari bulan Oktober sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Diduga disepakati adanya "fee" dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus.

Untuk "fee" tiap paket bansos di sepakati oleh Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos.

KPK pun menetapkan 5 orang tersangka yaitu sebagai tersangka penerima suap Juliari Peter Batubara, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sedangkan tersangka pemberi suap adalah dua orang pihak swasta yaitu Ardian IM dan Harry Van Sidabukke.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI