Suara.com - Sidang lanjutan kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung RI akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/3/2021). Sidang atas terdakwa enam terdakwa dari sektor pekerja itu kali ini beragendakan pemeriksaan saksi.
"Sidang hari ini dengan agenda sidang saksi dari JPU," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno saat dikonfirmasi, Senin (1/3).
Pekan lalu, Senin (22/2/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan saksi ahli bernama Nurcholis. Dia merupakan ahli forensik yang juga menjabat sebagai Kasubdit di Direktorat Laka Bakar Puslabfor -- yang merupakan tim pemeriksa yang turut ikut dalam olah tempat kejadian perkara (TKP).
Kata dia, dugaan unsur kelalaian yang menyebabkan kebakaran gedung Kejaksaan Agung RI disebut berasal dari bara atau api yang menyala. Hal tersebut merujuk pada hasil analisis teori probability aproach alias pendekatan kemungkinan yang dilakukan oleh pihak Puslabfor.
Baca Juga: Ahli Polisi Disebut Hanya Menebak-nebak soal Penyebab Kebakaran Kejagung
Pernyataan itu dia sampaikan saat menjawab pertanyaan kuasa hukum keenam terdakwa kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI. Kata dia, analisis dengan teori probability aproach biasa dipakai di sejumlah negara.
"Saudara ahli bilang penyebab kebakaran ini secara ilmiah menggunakan teori probability aproach apakah teori itu hanya satu satunya yang dipakai?" tanya salah satu kuasa hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/2/2021).
"Untuk (mencari) penyebab kebakaran pendekatan kemungkinan itu digunakan di berbagai negara, (termasuk di Indonesia) hanya (teori) itu," jawab Nurcholis.
Nurcholis belum dapat memastikan secara benar jika kebakaran berasal dari bara atau nyala api. Dia juga belum dapat menyimpulkan apakah teori yang dipakai dalam proses penyidikan merujuk pada hal tersebut.
"Iya (masih kemungkinan) belum (pasti) bissa dua-duanya (bara atau nyala api)," sambungnya.
Baca Juga: Soal Penyebab Gedung Kejagung Terbakar, Begini Kata Ahli dari Puslabfor
Tak hanya itu, dia menyebut jika ditemukan senyawa jenis solar di seluruh gedung saat api menyala waktu itu.
"Setiap solar ada beberapa titik ditemukan fraksi solar," kata Nurcholis di ruang sidang utama.
Hakim pun meminta Nurcholis untuk merinci titik-titik ditemukannya fraksi solar selama olah TKP. Nurcholis pun menyebut jika fraksi solar ditemukan di sejumlah titik di enam lantai Gedung Utama Kejaksaan Agung RI.
"Lantai mana saja yang saudara temukan itu (fraksi solar), selain di lantai 6?" tanya hakim.
"Mulai dari lantai dasar, ini di ruang UKPBJ ini terdeteksi fraksi solar. Ruang UKPBJ ini ada kode a, kode b, kode c. Ada daftarnya, untuk a dan b ini ada fraksi solar, kemudian kode c ada fraksi tinner," beber Nurcholis.
"Di lantai 2 di ruang PTSP ini terdeteksi fraksi solar. Lantai 4 ruang staf intel direktorat a terdeteksi akseleran fraksi solar," sambungnya.
Nurcholis melanjutkan, fraksi solar juga ditemukan di depan pintu ruang Direktorat Intel A dan B. kemudian, di lantai 5 juga ditemukan fraksi solar, tepatnya ruang Rapat Jaksa agung Pembinaan.
"lantai 5 ruang rapat jaksa agung pembinaan ini terdeteksi fraksi solar," beber dia.
Nurcholis melanjutkan, ditemukan pula plastik dan botol yang menyimpan cairan berisi solar. Temuan itu juga didapat hampir dari seluruh lantai Gedung Kejaksaan Agung RI.
Hakim pun bertanya pada Nurcholis terkait mengapa penyidik bisa menyimpulkan jika api pertama kali berasal dari lantai 6. Oleh Nurcholis, hal tersebut dikatakan merujuk pada tingkat kerusakan yang ada.
"Mengapa titik fokus menyimpulkan titik api pertama di lantai enam?" tanya Hakim.
"Dari analisa tingkat kerusakan," jawab Nurcholis.
Nurcholis melanjutkan, pihaknya sudah menganalisis dan membandingkan sampel-sampel yang ditemukan di tiap lantai. Dari hal tersebut, ditemukan kerusakan parah yang mencakup barang-barang di lantai 6 Gedung Kejaksaan Agung RI.
Dakwaan
Total ada enam terdakwa dari sektor pekerja yang hadir di ruang persidangan -- dan terbagi dalam tiga berkas perkara.
Berkas perkara pertama bernomor 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan terdakwa Imam Sudrajat. Untuk berkas kedua dengan nomor perkara pada 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL atas empat terdakwa, yakni, yaitu Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim.
Kemudian, berkas ketiga dengab nomor perkara 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan satu terdakwa, yakni Uti Abdul Munir. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa keenamnya telah melakukan kelalaian -- sehingga kebakaran terjadi.
Atas hal itu, JPU mendakwa keenam orang tersebut dengan Pasal 188 KUHP juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP.