Gubernur Sulsel Harus Jalani Isolasi Mandiri Sebelum Kembali Diperiksa KPK

Senin, 01 Maret 2021 | 10:12 WIB
Gubernur Sulsel Harus Jalani Isolasi Mandiri Sebelum Kembali Diperiksa KPK
Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah dihadirkan saat Konferensi pers terkait penetapannya sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dan dua tersangka lainnya harus menjalani isolasi sebelum proses pemeriksaan kembali dilanjutkan. Hal ini bertujuan untuk mencegah penularan virus corona Covid-19.

“Prinsipnya untuk mitigasi wabah Covid-19 maka isolasi mandiri lebih dahulu,” kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Senin (1/3/2021).

Meski demikian, Ali menyebut pemeriksaan bisa saja dilakukan jika penyidik yang menangani perkara ini membutuhkan segera informasi. Namun harus dengan penerapan sejumlah protokol kesehatan.

“Jika nanti penyidik harus segera memeriksa para tersangka maka bisa dilakukan yang sebelumnya dilakukan swab pcr dulu,” jelas Ali.

Baca Juga: Andi Sudirman Panggil Rudy Djamaluddin, Pasca Penangkapan Nurdin Abdullah

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, beserta Sekretaris Dinas PUTR Sulawesi Selatan Edy Rahmat, dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Nurdin dan Edy diduga menerima uang Rp 2 miliar dari Agung Sucipto, sebagai pelicin guna mendapatkan kembali sejumlah proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2021.

Nurdin dan Edy sebagai terduga penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Agung dikenakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Sebelum Nurdin Abdullah Ditahan, 2 Kali Bilang Demi Allah di Depan Wartawan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI