Nantinya, penanaman modal tersebut juga akan ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.
Haram
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis menegaskan melegalkan izin investasi minuman keras atau miras hukumnya haram.
Hal itu disampaikan oleh Cholil Nafis melalui akun Instagram miliknya @cholilnafis.
Cholil menegaskan, melegalkan kebijakan investasi miras sama halnya dengan mendukung peredaran miras di Indonesia, meskipun hanya diberlakukan di beberapa provinsi di Indonesia.
"Termasuk yang melegalkan investasi miras itu sama dengan mendukung beredarnya miras, maka hukumnya haram," kata Cholil seperti dikutip Suara.com, Minggu (28/2/2021).
Menurut Cholil, jika negara melarang peredaran miras maka seharusnya juga melarang investasi miras di Tanah Air.