Suara.com - Sidang lanjutan gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh eks pentolan FPI, Habib Rizieq Shihab, kembali berlangsung hari ini, Senin (1/3/2021). Sidang dengan agenda pembacaan permohonan gugatan tersebut rencananya akan berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 10.00 WIB.
Kuasa hukum Rizieq, Alamayah Hanafiah, menyampaikan pihaknya tetap akan meminta agar sidang tetap dilanjutkan meski pihak termohon nantinya kembali tidak hadir. Sebab, pada sidang pekan lalu, Polda Metro Jaya selaku pihak termohon urung hadir sehingga sidang ditunda.
"Saya mengajukan sidang dilanjutkan tanpa dihadiri termohon dari kepolisian," ungkap Alamsyah kepada wartawan, Senin pagi.
Ditunda
Baca Juga: Laporan Kerumunan Jokowi Ditolak, Haikal Hassan: Bebaskan HRS, Baru Fair!
Sidang perdana gugatan yang berkaitan dengan penangkapan serta penahanan terhadap Rizieq dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan ditunda, Senin (22/2/2021) lalu. Sebab, salah satu pihak termohon menolak untuk hadir.
Pihak tergugat tersebut adalah Polda Metro Jaya. Alasannya, ada kesalahan alamat yang dicantumkan oleh kubu Rizieq perihal surat gugatan praperadilan.
Persidangan sempat dibuka oleh hakim tunggal Suharno di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 10.46 WIB. Dalam hal ini, kubu Rizieq diwakili oleh kuasa hukumnya, Alamsyah Hanafiah.
"Pihak termohon penyidik Polda Metro Jaya tidak menerima atau menolak panggilan ini, dikatakan alamatnya tidak tepat," ujar Suharno.
Suharno melanjutkan, alamat dalam surat praperadilan yang dicantumkan kubu Rizieq hanya ditujukan pada pihak Bareskrim Polri. Dalam hal ini, lanjut dia, alamat Polda Metro Jaya seharusnya juga dicantumkan dalam surat gugatan praperadilan.
Baca Juga: Kerumunan Saat Kunjungan Jokowi Tak Bisa Dibandingkan Kasus Habib Rizieq
"Kami memperhatikan dari permohonan dari pihak termohon yang mana permohonan itu ditujukan Bareskrim Polri qq penyidik Polda Metro Jaya, perkara laporan polisi beralamat di jalan Trunojoyo nomor tiga, mungkin karena alamatnya tidak tepat," sambungnya.
"Berdasrakan dari permohonan saudara yang terakhir itu alamatnya tidak tepat, sehingga dari pihak Polda menolak," beber Suharno.
Dengan demikian, kubu Rizieq langsung memperbaiki alamat dalam surat permohonan di dalam persidangan. Suharno pun menunda persidangan hingga 1 Maret 2021 mendatang.
"Karena praperadiln ada dibatasi oleh waktu dan apalagi berkaitan permohonan penanggapan dan penahanan untuk itu sidang kami tunda, hakim mentapkan pada hari Senin tanggal 1 Maret 2021," tutup dia.