Suara.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah resmi menerbitkan peraturan vaksinasi mandiri, yang bisa dilakukan oleh pihak swasta. Apa itu vaksinasi mandiri? Apa bedanya dengan vaksinasi yang dilakukan pemerintah?
Apa Itu Vaksinasi Mandiri?
Vaksinasi mandiri adalah vaksinasi yang dilaksanakan oleh pihak swasta, baik kantor, rumah sakit, atau organisasi lain, yang dilakukan secara mandiri. Artinya, vaksinasi ini tidak termasuk dalam program yang dilaksanakan pemerintah yang sudah memiliki timeline dan target prioritas, sehingga diharapkan bisa menjangkau lebih banyak golongan masyarakat.
Perbedaan utamanya adalah bagian pendanaan. Jika vaksinasi yang dilakukan oleh pemerintah sepenuhnya didanai oleh pemerintah, maka vaksinasi mandiri didanai oleh pihak swasta.
Disamping itu, target masyarakat yang divaksin juga berbeda. Vaksinasi mandiri memungkinkan lebih banyak golongan masyarakat yang belum masuk dalam prioritas pemerintah untuk mendapatkan vaksin. Seperti misalnya golongan karyawan swasta, dan masyarakat sipil lain.
Tetap Gratis
Layanan vaksinasi mandiri ini dilakukan oleh pihak swasta, namun pemerintah tetap menjamin bahwa vaksinasi yang dilakukan tetap gratis atau tanpa biaya. Hal ini diharapkan dapat membantu mempercepat proses pelacakan dan pendataan yang diperlukan, guna mengatasi pandemi yang tengah berlangsung ini.
Meski demikian, perlu diingat bahwa pelaksanaan vaksinasi mandiri tidak dapat dilakukan pada fasilitas Kesehatan yang dimiliki oleh pemerintah. Hal ini untuk menghindari terjadinya penumpukan orang yang terlalu banyak.
Vaksinasi mandiri dilakukan pada fasilitas pelayanan Kesehatan milik masyarakat atau swasta yang sudah memenuhi persyaratan saja.
Baca Juga: Simak, Ini 3 Beda Vaksin Gotong Royong dengan Vaksin Gratis dari Pemerintah
Target Vaksinasi Mandiri untuk 10 Juta Orang