Suara.com - Mantan Ketua Badan Penerimaan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Mohammad Tsani Annafari mengaku dirinya diminta mundur dari jabatannya karena berupaya untuk memperbaiki Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Ada seseorang yang tidak suka dengan rencananya melakukan pembenahan.
Tsani mengatakan ia sempat mengadakan Focus Group Discussion (FGD) tentang Transformasi Digital Pendapatan Daerah PKB dan BBNKB Provinsi DKI Jakarta 2021 pada Rabu (24/2/2021) lalu. Tak lama setelah agenda itu berakhir, ia diminta untuk mundur dari jabatannya.
“Saya bikin FGD ngomongin Samsat kalau Samsat tidak diperbaiki gimana? Lalu ada kuping yang panas komplain ke pak gubernur masa saya langsung diberhentikan?” ujar Tsani saat dikonfirmasi, Minggu (28/2/2021).
Agenda itu dihadiri oleh Agus Rahardjo selaku penasihat Kapolri dan Ketua KPK RI periode 2016-2020, serta mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno selaku Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
Baca Juga: Jadi Beban, Eks Kepala Bapenda Tsani Klaim Ada Pihak Suruh Dirinya Mundur
Dalam acara itu, ia ingin membuat sistem digitalisasi Samsat. Dengan cara itu, maka bisa menghemat anggaran hingga miliaran rupiah.
Ternyata rencananya itu tidak disambut baik sepenuhnya. Ia tak menyebutkan siapa orang yang menentangnya.
“Apakah saya bisa ngatur Pak Agus enggak ngomong keras begitu? Terus kalau tidak ngomong itu kapan benerin-nya, masa kita rela tiap tahun kita ngeluarin duit Rp9,8 miliar buat nyetak kertas yang kemudian jadi komiditi saja," jelasnya.
Usai FGD itu, Tsani bahkan juga dianggap sebagai beban organisasi. Akhirnya pihak itu mengadu ke Gubernur Anies Baswedan dan Tsani diminta mundur setelahnya.
“Saya ini dianggap sebagai beban organisasi untuk bertahan menjadi kepala Bapenda, sehingga lebih baik saya tidak jadi kepala Bapenda saja,” pungkasnya.
Baca Juga: Diduga Tak Bisa Penuhi Target, Kepala Bapenda DKI Tsani Mengundurkan Diri
Disebut Tak Pede
Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono menyebut alasan Tsani mengundurkan diri karena tidak percaya diri dalam mengemban jabatannya mengurus pendapatan DKI.
Saat rapat Badan Anggaran, Mujiyono menyebut DPRD menekankan rasa optimis kepada Tsani untuk bisa mencapai target pendapatan DKI.
"Tapi beberapa kali rapat, beliau agak setengah terpaksa kalau dikaitkan dengan target pendapatan," ujar Mujiyono kepada wartawan, Jumat (26/2/2021).
Tak hanya itu, Mujiyono menyatakan Tsani adalah salah satu pejabat yang mendapatkan catatan evaluasi dalam kinerjanya.
"Dia juga termasuk dalam evaluasi," jelasnya.
Terpisah, Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria menyatakan keputusan mengundurkan diri mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu harus diterima. Sebab hal itu merupakan hak setiap pejabat.
"Saya kira, itu menjadi hak segala orang siapa saja kalau ingin mundur dan dalam pemerintahan, di pusat, daerah, BUMD, BUMN, bahkan swasta. Pengunduran diri itu menjadi hak semuanya," pungkasnya.
Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta mengangkat Tsani sebagai Kepala Bapenda DKI pada Jumat, 24 Agustus 2020. Dengan keputusan mengundurkan diri, Tsani hanya menjabat selama enam bulan. Tsani juga pernah mengundurkan diri dari jabatan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 1 Desember 2019. Setelah itu, ia menjadi pejabat fungsional di Kementerian Keuangan, sebelum akhirnya mengikuti lelang jabatan Kepala Bapenda DKI.