Suara.com - Mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Mohammad Tsani Annafari mengungkap jika ada pihak yang menginginkan agar dirinya mundur dari jabatannya.
Tsani mengaku jika pihak tersebut menganggap dirinya hanya menjadi beban Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. Karena itu, ia diminta tak lagi menjabat sebagai orang nomor 1 yang mengelola pendapatan ibu kota.
“Saya ini jadi beban organisasi kalau tetap jadi Kepala Bapenda, sehingga lebih baik saya tidak jadi Kepala Bapenda, organisasi ini maksudnya Pemprov DKI,” ujar Tsani saat dikonfirmasi, Minggu (28/2/2021).
Tsani juga menilai permintaan agar dia mundur mulai muncul setelah ia mengadakan Focus Group Discussion (FGD) tentang Transformasi Digital Pendapatan Daerah PKB dan BBNKB Provinsi DKI Jakarta 2021 pada Rabu (24/2/2021) lalu.
Baca Juga: Isu Korupsi DKI, Ferdinand: Transparansi dan Integritas Mati Dibunuh Anies!
Dalam agenda itu, ia meminta perbaikan reformasi pada sistem Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
“Saya bikin FGD ngomongin samsat kalau samsat tidak diperbaiki gimana? Lalu ada kuping yang panas komplain ke pak gubernur masak saya langsung diberhentikan?” kata dia.
FGD itu dihadiri oleh penasihat Kapolri dan Ketua KPK RI periode 2016-2020 Agus Rahardjo, dan mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno yang tergabung dalam Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Namun ternyata ada pihak yang tidak terima dengan rencana perbaikan Samsat itu.
“Apakah saya bisa ngatur Pak Agus enggak ngomong keras begitu? Terus kalau tidak ngomong itu kapan benerinya, masa kita rela tiap tahun kita ngeluarin duit Rp9,8 miliar untuk samsat buat nyetak kertas yang kemudian jadi komiditi saja.” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono menyebut alasan Tsani mengundurkan diri karena tidak percaya diri dalam mengemban jabatannya mengurus pendapatan DKI.
Baca Juga: Diduga Tak Bisa Penuhi Target, Kepala Bapenda DKI Tsani Mengundurkan Diri
Saat rapat Badan Anggaran, Mujiyono menyebut DPRD menekankan rasa optimis kepada Tsani untuk bisa mencapai target pendapatan DKI.
"Tapi beberapa kali rapat, beliau agak setengah terpaksa kalau dikaitkan dengan target pendapatan," ujar Mujiyono kepada wartawan, Jumat (26/2/2021).
Tak hanya itu, Mujiyono menyatakan Tsani adalah salah satu pejabat yang mendapatkan catatan evaluasi dalam kinerjanya.
"Dia juga termasuk dalam evaluasi," jelasnya.
Terpisah, Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria menyatakan keputusan mengundurkan diri mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu harus diterima. Sebab hal itu merupakan hak setiap pejabat.
"Saya kira, itu menjadi hak segala orang siapa saja kalau ingin mundur dan dalam pemerintahan, di pusat, daerah, BUMD, BUMN, bahkan swasta. Pengunduran diri itu menjadi hak semuanya," pungkasnya.
Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta mengangkat Tsani sebagai Kepala Bapenda DKI pada Jumat, 24 Agustus 2020. Dengan keputusan mengundurkan diri, Tsani hanya menjabat selama enam bulan.
Sebelumnya, Tsani juga pernah mengundurkan diri dari jabatan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 1 Desember 2019. Setelah itu, ia menjadi pejabat fungsional di Kementerian Keuangan, sebelum akhirnya mengikuti lelang jabatan Kepala Bapenda DKI.