Suara.com - Pelaporan pajak melalui Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan kini semakin mudah dengan adanya fasilitas lapor pajak online atau E-Filing melalui laman website Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Lalu, bagaimanakah cara mengisi E-Filing?
Proses pelaporan pajak PPH 21 online ini mulai dapat diakses sejak awal Februari 2021 lalu dan akan diakhiri pada 31 Maret 2021. Namun sebelum melakukan pelaporan, pastikan Anda telah memiliki Electronic Filing Identity Number (EFIN).
Nomor ini dapat Anda peroleh melalui bukti potong pajak pemberi kerja, biasanya diberikan oleh HRD perusahaan. Namun jika Anda belum mengetahuinya Anda dapat segera meminta ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Setelah mengetahui e-Fin Anda dapat memulai proses e-Filing.
Cara Mengisi E-Filing
Baca Juga: Pengertian EFIN Pajak Pribadi dan Tata Cara Pengajuannya
- Mengunjungi laman djponline.pajak.go.id
- Tuliskan NPWP serta password pada laman yang tersedia lalu klik login
- Masuk ke dashboard pajak dan klik lapor
- Klik ikon E-Filing
- Pilih pilihan “Buat SPT"
Dari sini, Anda tinggal memilih jenis pajak yang akan dilaporkan lalu menginput data untuk pelaporan SPT Tahunan. Berikut langkah melapor SPT Tahunan secara online.
- Jawablah pertanyaan yang disajikan dalam formulir SPT
- Pada pertanyaan terakhir pilih “Dengan Bentuk Formulir”
- Isi data formulir yang meliputi tahun pajak, status SPT serta pembetulan SPT jika ada kesalahan di tahun sebelumnya
- Klik Langkah selanjutnya untuk melengkapi bukti potong apabila belum diinput oleh pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja). Beberapa data di dalamnya meliputi nomor bukti potong, tanggal bukti pemotongan serta jumlah PPh yang dipotong
- Pada kolom identitas, isi dengan status perkawinan, status kewajiban pajak, dan NPWP suami/istri
- Bagian A penghasilan neto, isi dengan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, penghasilan neto dalam negeri lainnya, dan penghasilan neto luar negeri. Isi jumlah uang jika kamu membayar zakat pada lembaga resmi
- Bagian B, isi status perkawinan dan jumlah tanggungan
- Bagian C hanya berlaku untuk yang mendapatkan penghasilan dari luar negeri
- Bagian D apabila kamu pernah membayar angsuran PPh 25
- Bagian E, kamu baru akan mengetahui status SPT apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar
- Jika SPT nihil, tinggal melanjutkan pengisian di "Lanjut F" Jika kurang bayar, maka muncul pertanyaan lanjutan Jika belum bayar, pilih belum akan diarahkan ke e-billing
- Sebelum mengirim laporan SPT, Anda harus mengambil kode verifikasi yang dikirimkan melalui email untuk di salin di laman E-Filing
- Masukkan kode verifikasi dan klik kirim SPT
Itulah cara mengisi E-Filing lengkap dengan langkah mengisi SPT Tahunan secara online. Jangan lupa bayar dan lapor pajak, ya!
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri