Suara.com - Tindakan Bareskrim Polri yang dua kali menolak laporan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan massa saat Presiden Joko Widodo membagi-bagikan hadiah dalam kunjungan kerja (kunker) di NTT, beberapa waktu lalu mendapat sorotan banyak pihak.
Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman turut angkat bicara menanggapi tindakan polisi yang menolak dua laporan dugaan kasus prokes Covid-19 Presiden Jokowi. Menurutnya, tindakan itu membuktikan ketidakadilan dalam penegakan hukum.
"Itulah bukti kesekian kalinya bahwa hukum tajam ke bawah tumpul ke atas," ucap Munarman saat dihubungi Suara.com, Sabtu (27/2/2021) malam.
Dia pun menganggap jika polisi masih tebang pilih dalam menerima laporan kasus terutama yang melibatkan elite-elite di pemerintahan.
"Sudah hancur semua sendi-sendi hukum akibat praktek penegakkan hukum yang tebang pilih," kata dia.
Ia menilai apabila pihak kepolisian enggan mengusut pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Jokowi, maka Habib Rizieq Shihab harus segera dibebaskan.
![Jubir FPI Munarman. [Suara.com/Stephanus Aranditio]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2019/11/11/31603-jubir-fpi-munarman.jpg)
Saat ini Rizieq masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri karena dianggap melanggar aturan protokol kesehatan Covid-19.
"Harusnya Habib Rizieq (HRS) segera dibebaskan, bila aparat hukum tidak bisa menangkap pelanggar prokes di NTT tersebut," kata Munarman.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menolak laporan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP GPI) terkait adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Laiskodat. PP GPI diminta untuk membuat laporan secara resmi.
Baca Juga: Pulangkan Bukti Video Kerumunan Jokowi, GPI: Polisi Tak Tegas, Kami Kecewa!
Hal itu disampaikan oleh Ketua Bidang Hukum dan HAM PP GPI Fery Dermawan.