Laporan Kerumunan Jokowi Ditolak Polisi, Munarman: Hancur Semua!

Minggu, 28 Februari 2021 | 06:54 WIB
Laporan Kerumunan Jokowi Ditolak Polisi, Munarman: Hancur Semua!
Munarman. [Suara.com/Stephanus Aranditio]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengomentari soal penolakan dua laporan dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Presiden Joko Widodo atau Jokowi oleh pihak kepolisian. Ia menilai hal tersebut menjadi bukti hancurnya sendi-sendi hukum di tanah air.

Munarman menganggap penolakan laporan itu mewujudkan hukum yang hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Penolakan laporan tersebut dikatakannya sebagai contoh yang kesekian kalinya dari ketidakadilan hukum.

"Itulah bukti kesekian kalinya bahwa hukum tajam ke bawah tumpul ke atas," kata Munarman kepada Suara.com, Sabtu (27/2/2021) malam.

"Sudah hancur semua sendi-sendi hukum akibat praktek penegakkan hukum yang tebang pilih," tambahnya.

Ia menilai apabila pihak kepolisian enggan mengusut pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Jokowi, maka Habib Rizieq Shihab harus segera dibebaskan.

Saat ini Rizieq masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri karena dianggap melanggar aturan protokol kesehatan Covid-19.

"Harusnya Habib Rizieq (HRS) segera dibebaskan, bila aparat hukum tidak bisa menangkap pelanggar prokes di NTT tersebut," kata Munarman.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menolak laporan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP GPI) terkait adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Laiskodat. PP GPI diminta untuk membuat laporan secara resmi.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Bidang Hukum dan HAM PP GPI Fery Dermawan.

Baca Juga: Laporan Kerumunan Jokowi Ditolak, Haikal Hassan: Bebaskan HRS, Baru Fair!

Fery menyebut barang bukti yang telah mereka bawa pun tidak diterima alias dikembalikan oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI