Suara.com - Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, usai resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap proyek infrastruktur, Minggu (28/2/2021) dini hari.
Berdasarkan pantauan Suara.com, Nurdin keluar menggunakan jaket warna oranye sekitar pukul 04.00 WIB.
Saat digiring menuju mobil tahanan, Nurdin sempat mengutarakan permohonan maaf kepada masyarakat Sulawesi Selatan.
“Saya mohon maaf (kepada masyarakat Sulawesi Selatan),” kata Nurdin.
Baca Juga: KPK : Nurdin Abdullah Sudah Sering Terima Uang Dari Kontraktor
Dia juga mengatakan, ikhlas menjalani proses hukum yang menjeratnya. Meski demikian, orang nomor satu di Sulawesi Selatan ini membantah sangkaan kasus yang menimpanya.
“Saya ikhlas menjalani proses hukum. Karena memang kemarin itu kita nggak tahu apa-apa,” ujarnya.
“ Ternyata Edi itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya. Yah, sama sekali tidak tahu. Demi Allah, demi Allah,” tambahnya.
Sementara itu, berselang beberapa saat Nurdin meninggal gedung KPK, kemudian disusul Agung Sucipto dan Edy Rahmat. Namun, keduanya tidak mengeluarkan pernyataan apapun.
Selanjutnya, ketiga tersangka itu ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 27 Februari 2021 sampai 18 Maret 2021.
Baca Juga: Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Resmi Tersangka, Jadi Tahanan KPK
Nurdin ditahan di Rutan Cabang KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara Edy ditahan di Rutan Cabang KPK di Kavling C1 dan Agung ditahan di Rutan Cabang KPK, Gedung Merah Putih.
Sebelumnya Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, Sekdis PUTR (sebelumnya ditulis PUPR) Sulawesi Selatan Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Nurdin dan Edy diduga menerima uang Rp 2 miliar dari Agung Sucipto, sebagai pelicin guna mendapatkan kembali sejumlah proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2021.