Suara.com - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah ditetapkan KPK menjadi tersangka kasus dugaan suap, Minggu (28/2/2021), dini hari.
Dalam konferensi pers, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan selain Nurdin, ada dua tersangka lagi yaitu ER dan AS.
Nurdin Abdullah dan ER jadi tersangka penerima suap, sementara AS menjadi tersangka pemberi suap.
KPK berharap parsitipasi masyarakat dan juga mengucapkan terimakasih kepada publik yang telah membantu pemberantasan korupsi.
Baca Juga: PKS Kawal Proses Hukum Nurdin Abdullah, Tidak Mau Pikirkan Hal Buruk
Dalam konferensi pers, penyidik KPK menunjukkan koper berisi uang hasil operasi tangkap tangan senilai sekitar Rp2 miliar.
Nurdin Abdullah dan lima orang lainnya terkena operasi tangkap tangan pada Jumat, 26 Februari 2021, malam.
Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara, Nurdin Abdullah tercatat memiliki total kekayaan Rp51.356.362.656.
Berdasarkan pengumuman LHKPN pada situs https://elhkpn.kpk.go.id, Nurdin terakhir melaporkan kekayaannya pada 29 April 2020 dengan jabatan sebagai Gubernur Sulsel.
Data harta Nurdin terdiri dari 54 tanah senilai Rp49.368.901.028 yang tersebar di Kota Makassar, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Soppeng, dan Kabupaten Bantaeng.
Baca Juga: Nelayan Kodingareng Bersyukur KPK Tangkap Gubernur Sulsel, Ini Alasannya
Selanjutnya, Nurdin juga tercatat memiliki satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp300 juta.
Ia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp271,3 juta, kas dan setara kas Rp267.411.628 serta harta lainnya senilai Rp1,15 miliar.
Total harta Nurdin sebenarnya senilai Rp51.357.612.656, namun ia juga tercatat memiliki utang Rp1,25 juta. Dengan demikian total hartanya adalah Rp51.356.362.656.