Suara.com - Kerumunan warga dalam kunjungan Presiden Joko Widodo ke Nusa Tenggara Timur tidak bisa dibandingkan dengan kasus Habib Rizieq Shihab terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta, kata pakar hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Johanes Tuba Helan.
Kerumunan warga di Maumere, Kabupaten Sikka, saat kunjungan Presiden Jokowi pada Selasa (23/2) merupakan spontanitas warga sendiri, sedangkan kerumunan di Petamburan terjadi karena warga diundang Rizieq Shihab yang menikahkan anaknya, kata Johanes Tuba Helan.
Menurut Johanes Tuba Helan, "Jadi tidak tepat membandingkan kerumunan di NTT dengan kasusnya Rizieq Shihab, karena kasusnya jelas berbeda."
Dalam laporan Antara, Johanes Tuba Helan mengatakan kerumunan warga di Maumere yang dinilai melanggar protokol kesehatan COVID-19 terjadi karena spontanitas warga yang datang ingin bertemu dengan Kepala Negara.
Baca Juga: Teddy Gusnaidi: Terus Terang, Saya Sudah Mengharamkan Fatwa MUI
Warga berkerumun bukan karena diundang atau dipersiapkan sebelumnya, sehingga berbeda dengan kasus kerumunan di Petamburan, katanya lagi.
Dengan demikian, kata dia, tidak tepat jika Presiden Jokowi dituduhkan menjadi penyebab kerumunan warga karena ia sendiri juga hadir sebagai tamu.
Dosen Fakultas Hukum Undana itu mengatakan dengan kasus yang jelas berbeda ini, maka tidak tepat dijadikan alasan bagi kalangan atau pihak tertentu untuk menuntut agar polisi membebaskan Rizieq Shihab bila Jokowi tidak dipidana.
Tuba Helan menilai isu seperti ini justru hanya sengaja dimainkan lawan politik untuk menyerang pemerintah yang seolah dinilai tidak adil dalam menegakkan hukum.
"Jadi sengaja dimainkan isu ini untuk muatan politik tertentu saja, sehingga memunculkan saling serang antara lawan politik," katanya.
Baca Juga: Waketum MUI Ungkit Hukuman HRS dan Jokowi, Rocky Gerung Kritik Keras Istana