Suara.com - Mabes Polri mengklaim tidak menolak dua laporan soal pelanggaran protokol kesehatan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat melakukan kunjungan kerja di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono enggan apabila disebut menolak laporan masyarakat dengan terlapor orang nomor satu di Indonesia. Ia menyebut pihaknya sempat melakukan konsultasi dengan pembuat laporan.
Setelah melakukan konsultasi, Kepala SPKT Bareskrim Mabes Polri pun mengatakan tidak ada pelanggaran.
"Setelah melakukan konsultasi dengan pihak yang akan membuat laporan, kepala SPKT Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran hukum dalam peristiwa tersebut," kata Brigjen Pol Rusdi kepada wartawan, Sabtu (27/2/2021).
Dengan kesimpulan tersebut, maka pihak pelapor tidak melanjutkan rencananya untuk membuat laporan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menolak laporan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP GPI) terkait adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Laiskodat. PP GPI diminta untuk membuat laporan secara resmi.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Bidang Hukum dan HAM PP GPI Fery Dermawan.
Fery menyebut barang bukti yang telah mereka bawa pun tidak diterima alias dikembalikan oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri.
"Intinya tadi kami sudah masuk ke dalam ini laporan masuk tapi tidak ada ketegasan di situ. Jadi intinya bukti kita dikembalikan, hanya ada pernyataan bahwasannya ini untuk diajukan secara resmi kembali," kata Fery di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (26/2/2021).
Baca Juga: Pulangkan Bukti Video Kerumunan Jokowi, GPI: Polisi Tak Tegas, Kami Kecewa!
Menurut Fery, petugas SPKT tidak secara tegas menyatakan menolak laporan yang hendak pihaknya layangkan. Namun, dia memastikan bahwa mereka tidak menerima surat tanda terima berupa Nomor Laporan Polisi (LP) dari petugas SPKT Bareskrim Polri.