Suara.com - Bareskrim (Badan Reserse Kriminal) Porli resmi meluncurkan Polisi Virtual atau Virtual Police pada kamis (25/2/2021) untuk mencegah tindak pidana UU ITE di dunia siber Indonesia. Bagaimana cara kerja polisi virtual atau virtual police?
Brigadir Jenderal Slamet Uliandi selaku Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyampaikan, timnya secara resmi sudah beroperasi sejak 24 Februari 2021 dengan melaksanakan patroli siber di sosial media.
Adapun tugasnya yaitu mengawasi konten-konten yang memiliki indikasi atau mengandung hoaks, hasutan, serta ujaran kebencian di berbagai platform (Instagram, Facebook, dan Twitter).
Slamet juga menyampaikan, pihaknya sudah memberikan peringatan 12 kali via DM (direct message) atau pesan langsung ke akun-akun sosial media yang diduga membagikan informasi hoaks atau palsu. Berikut ini cara kerja polisi virtual.
Baca Juga: Kasus Prokes Jokowi Kembali Ditolak, Pengamat: Pihak Kepolisian Tak Adil
Cara Kerja Polisi Virtual
Berikut ini cara kerja polisi virtual yang perlu kamu tahu:
- Memberikan peringatan ke akun-akun media sosial yang membagikan konten-konten melanggar setelah mempertimbangkan dengan para pendapat ahli.
- Saat ada akun yang mengunggah tulisan atau gambar yang mengandung unsur melanggar pidana. Cara kerja polisi virtual pada tahap ini yaitu tulisan atau gambar tersebut akan disimpan oleh petugas untuk kemudian dikonsultasikan dengan para ahli (ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli ITE)
- Jika para ahli menyampaikan konten tersebut mengandung unsur pelanggaran pidana, maka tahap selanjutnya yaitu diajukan ke bagian direktur siber
- Tahap berikutnya yaitu peringatan polisi virtual dikirim secara resmi melalui direct message ke akun yang bersangkutan.
- Peringatan Polisi Virtual dikirim melalui direct message karena peringatan tersebut bersifat rahasia dan tidak boleh diketahui oleh pihak lain.
Pengertian dan Fungsi Polisi Virtual
Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono selaku Kepala Divisi Humas Polri mengatakan bahwa Polisi Virtual merupakan upaya Korps Bhayangkara untuk menyampaikan edukasi pada masyarakat agar tidak membagikan konten-konten yang bersifat melanggar hukum.
Argo juga mengungkapkan, Polisi Virtual ini berfungsi untuk menjaga kamtibmas di dunia digital. Hal ini juga masuk ke dalam 16 program prioritas yang dijalankan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri.
Baca Juga: Bareskrim Kembali Tolak Laporan soal Kasus Kerumunan Jokowi di NTT
Nah, itulah definisi dan cara kerja Polisi Virtual yang perlu kamu tahu. Dengan adanya Polisi Virtual ini, semoga mampu mengurangi berita hoaks, hasutan, maupun ujaran kebencian di media sosial.
Kontributor : Ulil Azmi