Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan terus mengawal proses hukum dan mengusut tuntas kasus penangkapan dua kapal super tanker asal Iran dan Panama yang melakukan pelanggaran di teritorial Indonesia pada 24 Januari 2021.
Mahfud telah beberapa kali melakukan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Luar Negeri, Kapolri, Kejaksaan Agung, dan Kepala Staf Angkatan Laut.
"Kita undang beliau-beliau, mendengarkan laporan dari Bakamla, kemudian rapat dilanjutkan ke kantor Menko Maritim dan Investasi, karena ini kejadiannya di laut dan administrasi pengelolaannya tidak bisa lepas dari maritim dan investasi," kata Mahfud usai memanggil kembali Kepala Bakamla dan Dirjen Perhubungan Laut di Kantor Kemenko Polhukam, Jumat (26/2/2021).
Mahfud mengungkapkan kalau pemerintah telah menetapkan dua kapal super tanker tersebut melakukan tindak pidana. Saat ini kapal beserta awaknya masih ditahan di Batam sembari menanti proses hukum.
Baca Juga: Hadiri Webinar Wartawan, Mahfud MD Sebut Pasal Karet UU ITE Bisa Direvisi
Sementara itu, Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Aan Kurnia mengatakan kasus tersebut kini diserahkan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Alhamdulillah sekarang sedang didalami oleh teman-teman penyidik dari kementerian dan lembaga yang terkait. Tapi prinsipnya, kapal tertangkap tangan sedang melaksanakan kegiatan ilegal di perairan kepulauan atau perairan Indonesia yang berlaku kedaulatan penuh Indonesia," jelas Aan.
Kemudian, Dirjen Perhubungan Laut Agus Purnomo menerangkan pihaknya bakal segera menetapkan tindak pidana yang akan diberikan terkait dengan pelanggaran yang dilakukan dua kapal super tanker asal Iran dan Panama itu di perairan Pontianak, Kalimantan Barat.
"Kalau membuang limbah pasti ada pidananya kemudian juga tentang alur pelayaran, yang lain-lain ini masih dalam proses penyidikan. Harapan kami dalam waktu tidak lama akan segera ada penetapan," ujar Agus.
Deputi III Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo menyebut dalam waktu dekat Satuan Tugas yang dibentuk pihaknya bakal mengumumkan pihak yang bertanggung jawab atas dua kapal tersebut. Termasuk juga akan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran.
Baca Juga: Berwatak Pasal Karet, Mahfud MD: UU ITE Bisa Direvisi
"Diharapkan dalam waktu dekat sudah dapat diumumkan siapa yang bertanggung jawab atau ditetapkan sebagai tersangka," tutup Sugeng.