Soroti Kafe Langgar PSBB, Ombudsman Nilai Penegakan Aturan DKI Masih Lemah

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Sabtu, 27 Februari 2021 | 01:05 WIB
Soroti Kafe Langgar PSBB, Ombudsman Nilai Penegakan Aturan DKI Masih Lemah
RM Kafe di Cengkareng dijaga ketat polisi usai Bripka CS tembak mati TNI dan dua pegawai kafe. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus penembakan yang dilakukan Bripka CS terjadi di sebuah kafe yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB).

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya Teguh P Nugroho mengatakan kasus tersebut memperlihatkan masih lemahnya penegakan aturan PSBB di DKI Jakarta.

"Terkait kafe yang masih beroperasi, ya masih menunjukkan lemahnya penegakan aturan PSBB oleh Pemprov DKI," kata Teguh saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (26/2/2021) dilansir ANTARA.

Teguh mengatakan meski Jakarta juga menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), namun hanya bersifat koordinasi antar daerah.

Maka dari itu, lanjut dia, aturan terkait pencegahan dan pengawasan COVID-19 di Jakarta tetap merujuk pada PSBB.

"Aturan pengawasan merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2020 dan turunannya," kata Teguh.

Menurut dia, dengan status Perda yang diterapkan Pemprov DKI, maka Satpol PP bisa melibatkan Kepolisian, baik Bhabinkamtibmas maupun perbantuan intelkam dari Polsek terdekat untuk melakukan deteksi dan penegakan.

"Terkait penembakan di Cengkareng, kalau proses hukumnya, kita serahkan ke pihak kepolisian," katanya.

Sebelumnya terjadi penembakan oleh Bripka CS pada Kamis (25/2) dini hari di Kafe Raja Murah (RM) Cengkareng.

Baca Juga: Kafe Kelabui Petugas Bakal Disanksi Lebih Berat

Dalam peristiwa tersebut tiga orang meninggal dunia, salah satunya anggota TNI dan satu orang terluka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI