Suara.com - Dewan Pakar PKPI Teddy Gusnaidi mengkritik keras pernyataan Wakil Ketua MUI Anwar Abbas terkait perbandingan antara kerumunan Presiden Jokowi dengan pentolan FPI Habib Rizieq Shihab.
Teddy Gusnaidi seolah menilai bahwa Anwar Abbas tidak bisa memahami masalah kerumunan Jokowi di Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pasalnya, menurut Teddy Gusnaidi, kerumunan Jokowi sebagaimana terjadi baru-baru ini sangat berbeda dengan kasus Habib Rizieq.
Kritikan keras itu disampaikan oleh Teddy Gusnaidi lewat jejaring Twitter miliknya pada Jumat (26/2/2021).
Baca Juga: Pulangkan Bukti Video Kerumunan Jokowi, GPI: Polisi Tak Tegas, Kami Kecewa!
Teddy Gusnaidi membuka cuitan dengan pertanyaan apakah publik masih akan percaya pada MUI yang disebutnya hanya LSM.
Hal itu langsung dilanjutkan oleh Teddy Gusnaidi dengan menyebut pengurus MUI tidak mampu memahami masalah tetapi sudah melempar pernyataan ke muka umum.
"Masih mau kita percayakan fatwa LSM yang pengurusnya memahami suatu masalah saja tidak mampu, tapi sudah membuat statement ke publik?" kata Teddy Gusnaidi seperti dikutip Suara.com.
"Padahal kejadian di NTT berbeda 180 derajat dengan kasus Habib Rizieq," sambungnya.
Sambil menyematkan artikel pemberitaan, Teddy Gusnaidi mengakhiri cuitan dengan menyebut bahwa dia telah mengharamkan fatwa MUI.
Baca Juga: Viral Pria Pukul Orang Malah Balik Terlempar, Publik Penasaran: Ilmu Apa?
"Terus terang, saya sudah mengharamkan fatwa MUI," tandasnya.
Perlu diketahui, Anwar Abbas angkat bicara terkait proses kepolisian merampungkan masalah kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
Dia mencontohkan kasus pentolan FPI Habib Rizieq Shihab dengan kunjungan kerja Presiden Jokowi ke Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT) baru-baru ini.
Anwar Abbas mengungkit hukuman bagi keduanya. Kata dia, seharusnya secara logika hukum harus ditegakkan. Apabila Habib Rizieq dipenjara, maka Presiden Jokowi pun harus demikian.
Meski begitu, Anwar Abbas menuturkan bahwa sebaiknya Habib Rizeiq dan Presiden Jokowi dikenai hukum denda saja.