Suara.com - Bareskrim Polri menolak laporan dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo untuk yang kedua kalinya. Pengamat politik Ujang Komaruddin khawatir dengan apa yang dilakukan pihak kepolisian malah membuat kedudukan hukum di Indonesia terlihat tidak adil.
Ujang menganggap apa yang dilakukan pihak kepolisian bisa menggiring opini publik soal kedudukan di mata hukum.
"Karena rakyat bisa saja akan menuduh pihak kepolisian tak adil. Hukum akan dianggap rakyat berat sebelah, tumpul ke atas dan tajam kebawah," kata Ujang pada Jumat (26/2/2021).
Karena itu, menurut Ujang pihak kepolisian seharusnya menerima laporannya terlebih dahulu.
"Mestinya polisi terima dulu. Tak boleh tolak laporan dari rakyat. Soal nanti diproses atau tidak laporan tersebut itu urusan kepolisian," ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menolak laporan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam/PP GPI terkait adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Laiskodat. PP GPI diminta untuk membuat laporan secara resmi.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Bidang Hukum dan HAM PP GPI Fery Dermawan.
Fery menyebut barang bukti yang telah mereka bawa pun tidak diterima alias dikembalikan oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu/SPKT Bareskrim Polri.
"Intinya tadi kami sudah masuk ke dalam ini laporan masuk tapi tidak ada ketegasan di situ. Jadi intinya bukti kita dikembalikan, hanya ada pernyataan bahwasannya ini untuk diajukan secara resmi kembali," kata Fery di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat.
Baca Juga: Apa Itu Polisi Virtual? Begini Cara Kerjanya Mengawasi Medsos
Menurut Fery, petugas SPKT tidak secara tegas menyatakan menolak laporan yang hendak pihaknya layangkan. Namun, dia memastikan bahwa mereka tidak menerima surat tanda terima berupa Nomor Laporan Polisi (LP) dari petugas SPKT Bareskrim Polri.