Suara.com - Pengguna media sosial perlu lebih menjaga etika, pasalnya Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mulai mengaktifkan polisi virtual per Rabu (24/2/2021) untuk mengawasi aktivitas warganet di jejaring dunia maya.
Aparat kepolisian akan menindak tegas aktivitas-aktivitas virtual yang berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Lalu apa itu polisi virtual? Berikut penjelasan dan cara kerja polisi virtual.
Apa itu Polisi Virtual
Menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika, Polri meluncurkan polisi virtual untuk mengawasi unggahan-unggahan digital. Polisi virtual berfungsi untuk menegur masyarakat yang mengunggah aktivitas yang berpotensi melanggar UU ITE. Polisi virtual juga bertugas memberi edukasi kepada masyarakat terkait UU ITE.
Baca Juga: Kominfo Bentuk Komite Etika Berinternet
Sejak pertama kali diaktifkan polisi virtual telah menegur tiga akun sosial media. Polisi virtual ini menjelaskan pelanggaran apa saja yang dilakukan akun tersebut namun tidak sampai melakukan tindakan hukum. Sementara itu tindakan hukum akan dilakukan oleh polisi siber.
Pada langkah awal, cara kerja polisi virtual adalah dengan melacak unggahan tulisan atau gambar yang berpotensi melanggar pidana. Petugas melakukan screenshot pada unggahan tersebut. Unggahan itu kemudian akan dikonsultasikan kepada tim ahli yang terdiri dari tim ahli pidana, ahli bahasa, serta ahli bidang informasi dan transaksi elektronik.
Bila dinyatakan melanggar pidana, laporan diajukan ke Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atau pejabat yang ditunjuk dalam penugasan.
Selanjutnya, alarm peringatan dikirim melalui pesan pribadi kepada pemilik akun media sosial. Alarm peringatan berisi perintah agar pemilik media sosial menghapus unggahan yang berpotensi melanggar UU ITE tersebut dalam waktu 1 x 24 jam. Jika dua kali peringatan tidak diindahkan maka pemilik akun akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi.
Salah satu contoh akun yang ditegur oleh polisi virtual ini adalah sebuah unggahan di akun Twitter bertuliskan “Jangan lupa maling”.
Baca Juga: Hadiri Webinar Wartawan, Mahfud MD Sebut Pasal Karet UU ITE Bisa Direvisi
Peringatan dari polisi virtual menunjukkan unggahan ini berpotensi mengandung ujaran kebencian. Untuk menghindari proses hukum lebih lanjut, pemilik akun diwajibkan untuk menghapus unggahan tersebut. Jika unggahan tidak segera dihapus setelah dua kali peringatan maka polisi siber yang akan mengambil alih tindakan selanjutnya.
Itulah penjelasan mengenai apa itu polisi virtual, yuk lebih berhati-hati dalam bermain sosial media.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni