Suara.com - Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi mengaku selama empat bulan menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ia hanya bersembunyi dirumah pribadinya di Kediri, Jawa Tengah.
Pengakuan itu disampaikan Nurhadi saat menjalani sidang sebagai terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi sejumlah perkara di Mahkamah Agung (MA) yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (26/2/2021).
Dalam sidang, Jaksa KPK awalnya menyinggung soal Nurhadi dan menantunya Rezky yang telah berstatus tersangka oleh KPK pada 6 Desember 2019. Selanjutnya, Jaksa KPK menanyakan kepada Nurhadi terkait kapan nama dirinya dan menantu masuk dalamDaftar Pencarian Orang (DPO) di KPK.
"13 Februari 2020 (ditetapkan DPO oleh KPK)," jawab Nurhadi dalam sidang.
Jaksa KPK pun kembali menanyakan lokasi persembunyian Nurhadi dan Rezky selama empat bulan menjadi buronan.
"Pada waktu empat bulan anda DPO, itu ke mana saja?" tanya Jaksa
Mendengar pertanyaan Jaksa, terdakwa Nurhadi pun menjawab hanya di satu tempat selama menjadi buronan KPK.
"Hanya di satu tempat. Di rumah saya di Kediri. Saya hanya berdua sama Rezky," jawab Nurhadi
Tak puas dengan jawaban itu, Jaksa KPK kembali mencecar Nurhadi, apakah ada tempat persembunyian lainnya selama buron.
Baca Juga: Kasus Nurhadi, Ahli: Tugas Sekretaris MA Urus Administrasi, Bukan Peradilan
"Enggak ada," timpal Nurhadi.