Suara.com - Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP GPI) menagih janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat melaporkan Presiden Joko Widodo ke Bareskrim Polri terkait dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Pelaporan itu berkaitan dengan aksi Jokowi membagi-bagikan suvenir saat kunjungan ke NTT yang memicu kerumunan massa.
Ketua Bidang Hukum dan HAM PP GPI, Fery Dermawan mengatakan pihaknya berharap Jendaral Listyo Sigit memenuhi janjinya terkait penegakkan hukum yang berkeadilan.
"Kita berharap masih ada keadilan, kami datang juga untuk menagih janji Kapolri bahwa hukum tidak boleh tajam ke bawah tapi tumpul ke atas," kata Fery saat hendak melaporkan kasus kerumunan Jokowi ke Bareskrim Polri, Jumat (26/2/2021).
Selain Jokowi, PP GPI juga melaporkan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Laiskodat terkait kerumunan massa penyambut Jokowi saat kunjungan kerja ke Maumere, Kabupaten Sikka, NTT, pada 23 Februari lalu.
Baca Juga: Gagal Polisikan Jokowi, Alasan Bareskrim Tolak Laporan Disoal Pelapor
"Hari ini kami hadir di Bareskrim Polri untuk melaporkan dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan dua pejabat negara. Pertama Presiden RI, kedua Gubernur NTT," kata dia.
Dalam pelaporan itu, Fery mengaku telah membawa sejumlah barang bukti termasuk rekaman video soal kerumunan massa saat kunker Jokowi ke NTT.
"Video yang menggambarkan pelanggaran protokol kesehatan tadi, terjadi kerumunan, di kerumunan itu presiden kemudian membagikan suvenir. Kerumunan itu sudah ada dari sebelum presiden sampai ke lokasi jadi terkesan dibiarkan," ujarnya.