Suara.com - Pada Kamis (25/2/2021) sekitar pukul setengah lima pagi, terjadi peristiwa penembakan brutal di sebuah Kafe daerah Cengkareng Barat, Jakarta Barat. Berikut ini fakta-fakta penembakan di cengkareng.
Diketahui, dalam peristiwa penembakan brutal tersebut mengakibatkan 3 orang meninggal, yang mana satu diantaranya yaitu anggota TNI AD. Identitas pelaku diungkapkan bernama Cornelius Siahaan yang merupakan seorang oknum anggota Polsek Kalideres.
Tidak memakan waktu lama, pelaku pun berhasil dibekuk polisi. Nah, berikut ini fakta-fakta penembakan di cengkareng.
1. Pelaku terlibat adu mulut dengan karyawan kafe
Baca Juga: Kafe RM Tempat Bripka CS Tembak Mati 3 Orang Langgar Aturan, Ini Rinciannya
Penembakan berdarah tersebut diawali cekcok antara pegawai kafe dan pelaku. Diketahui saat itu, pelaku tiba di kafe pukul dua pagi dan memesan beberapa minuman.
Pada pukul 4 pagi, karyawan kafe memberikan tagihan sejumlah Rp 3,3 juta kepada pelaku karena kafe akan segera tutup. Namun, pelaku tidak mau membayar tagihan tersebut sehingga terjadi keributan .
2. Menewaskan satu anggota TNI dan dua karyawan kafe
Akibat keributan tersebut, terjadi insiden penembakan berdarah yang menewaskan satu anggota TNI berinisial S dan dua karyawan kafe berinisial FF dan M. Selain itu, aksi penembakan brutal tersebut juga membuat karyawan berinisial H terluka parah.
3. Pelaku dalam pengaruh minuman keras (mabuk)
Baca Juga: Pasca Penembakan, Satpol PP Jakbar Tutup Permanen Kafe RM Cengkareng
Kombes Pol Yusri selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa, saat melakukan aksi penembakan pukul 4.30 WIB di kafe daerah Cengkareng, pelaku tidak benar-benar sadar karena dalam kondisi mabuk minuman keras.
4. Pelaku diketahui seorang Bripta
Belakangan diungkapkan, bahwa pelaku penembakan berdarah di kawasan Cengkareng yang menewaskan 3 orang dan 1 orang mengalami luka parah, merupakan anggota polisi dengan pangkat Bripka yang bernama Cornelius Siahaan (CS).
5. Ditetapkan sebagai Tersangka
Akibat insiden mematikan tersebut, Cornelius Siahaan sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan. Pelaku dijerat pasal Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun.
6. Kapolda minta maaf
Atas insiden tersebut, Irjen Fadli selaku Kapolda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia, dan terutama keluarga korban. Fadli juga minta jajarannya agar turut membantu meringankan beban anggota keluarga korban.
Demikian fakta-fakta penembakan di cengkareng yang dilakukan oleh seorang anggota polisi berpangkat BripKa, yang mana dari insiden berdarah tersebut menewaskan 3 orang dan 1 orang luka parah. Semoga kejadian ini tidak membuat TNI-Polri terprovokasi.
Kontributor : Ulil Azmi