Resmi! Pemerintah Izinkan Program Vaksinasi Covid Mandiri Dikelola Swasta

Jum'at, 26 Februari 2021 | 12:43 WIB
Resmi! Pemerintah Izinkan Program Vaksinasi Covid Mandiri Dikelola Swasta
Ilustrasi--Seorang petugas pelayanan publik Kota Tangerang mendapat vaksinasi Covid-19 yang digelar di Plaza Pemkot Tangerang, Kamis (25/2/2021). [Suara.com/Muhammad Jehan Nurhakim]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah resmi mengizinkan vaksinasi Covid-19 lewat jalur mandiri yang dikelola oleh pihak swasta.

Hal tersebut disahkan lewat Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 yang terbit pada Rabu (24/2/2021) yang ditandatangani Menkes Budi Gunadi Sadikin, menggantikan Permenkes sebelumnya.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa vaksinasi mandiri diperlukan sesuai dengan perkembangan program vaksinasi Covid-19 di Indonesia.

"Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dalam pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sehingga perlu diganti," tulis Permenkes 10/2021.

Baca Juga: Ma'ruf Amin hingga Anies Baswedan Pantau Proses Vaksinasi Atlet

Vaksinasi Mandiri dalam Permenkes 10/2021 disebut dengan istilah Vaksinasi Gotong Rorong yang artinya pelaksanaan Vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha (perusahaan).

Meski begitu, pemerintah memastikan vaksinasi mandiri tetap akan gratis karena perusahaan diwajibkan menanunggu biaya yang ditetapkan pemerintah.

"Karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga sebagai penerima Vaksin Covid-19  dalam pelayanan Vaksinasi Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipungut bayaran/gratis," bunyi Pasal 3 Ayat (5).

Nantinya, perusahaan diwajibkan mendata karyawannya yang akan menjadi penerima vaksin jalur mandiri lalu disetor ke pemerintah.

Data yang harus dikumpulkan perusahaan paling tidak memuat jumlah, nama, alamat, dan nomor induk kependudukan.

Baca Juga: Biasa Sarungan, Kali Ini Wapres Maruf Sporty saat Tinjau Vaksinasi Atlet

Ditegaskan dalam pasal 7 ayat 4, jenis Vaksin Covid-19 untuk Vaksinasi Mandiri harus berbeda dengan jenis vaksin yang digunakan untuk vaksinasi program pemerintah.

Sebagai informasi, 7 jenis vaksin COVID-19 program pemerintah antara lain vaksin produksi PT Bio Farma, Oxford-AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, Novavax, Pfizer-BioNTech, dan Sinovac.

Merek Vaksin Mandiri harus berbeda dari 7 vaksin ini dan tentunya harus mendapat persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization), atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Namun Permenkes ini belum menentukan batas harga edar vaksin untuk vaksinasi mandiri yang akan ditetapkan menyusul lewat peraturan berikutnya.

Kemudian dalam pasal 22 disebutkan pelaksanaan vaksinasi mandiri tidak dilaksanakan di rumah sakit pemerintah melainkan perusahaan wajib mencari rumah sakit swasta untuk memvaksin karyawannya.

Tata laksana teknis vaksinasi mandiri tetap sama dengan vaksinasi program pemerintah, setiap orang yang akan divaksin juga akan mendapat sertifikat vaksin dari Kementerian Kesehatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI