Gerakan Pemuda Islam Mau Laporkan Jokowi ke Bareskrim usai Jumatan

Jum'at, 26 Februari 2021 | 12:40 WIB
Gerakan Pemuda Islam Mau Laporkan Jokowi ke Bareskrim usai Jumatan
Jokowi disambut kerumunan massa di NTT. (Instagram @buddycsbarts)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP GPI) berencana melaporkan Presiden Joko Widodo alias Jokowi ke Bareskrim Polri, Jumat (26/2/2021) siang ini. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan massa penyambut Jokowi saat kunjungan kerja ke Maumere, Kabupaten Sikka, NTT.

Ketua Bidang Hukum dan HAM PP GPI, Fery Dermawan mengatakan bahwa laporan tersebut rencananya akan dilayangkan ke Bareskrim Polri pada pukul 14.00 WIB.

"Betul, terkait pelanggaran protokol kesehatan," kata Fery saat dikonfirmasi, Jumat.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan telah lebih dahulu membuat laporan serupa ke Bareskrim Polri. Laporan itu dilayangkan oleh Ketua Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan Kurnia pada Kamis (25/2) kemarin.

Baca Juga: Laporan Kerumunan Jokowi Ditolak, Munarman: Bukti Apalagi yang Didustakan?

Ketika itu Kurnia hendak melaporkan Jokowi yang dituding telah melanggar protokol kesehatan.

Laporan Ditolak

Menurutnya, Jokowi juga abai terhadap protokol kesehatan lantaran membagikan cinderamata ketika kerumunan massa penyambutnya terjadi NTT.

Hanya saja petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri tak menerbitkan Surat Laporan Polisi terkait laporan dari Kurnia.

Ketika itu, kata Kurnia, petugas SPKT hanya menyarankan pihaknya membuat surat laporan tertulis yang kemudian diberi stampel oleh bagian Tata Usaha dan Urusan Dalam (TAUD). 

Baca Juga: Gagal Polisikan Jokowi, Alasan Bareskrim Tolak Laporan Disoal Pelapor

"Pihak kepolisian yang tidak mau menerbitkan Laporan Polisi atas laporan kami terhadap terduga pelaku tindak pidana pelanggaran kekarantinaan kesehatan yakni sang presiden," kata Kurnia kepada wartawan, Kamis (25/2/2021).

Berkenaan dengan itu, Kurnia pun mengaku kecewa. Sekaligus, mempertanyakan asas persamaan kedudukan di hadapan hukum kepada Polri berkaitan dengan kasus tersebut.

"Kami mempertanyakan asas persamaan kedudukan di hadapan hukum (equality before the law) apakah masih ada di republik ini?," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI