"Maka sesuai dengan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 28, kami lakukan penutupan. Jadi hari ini kita melakukan penutupan dengan mekanisme yang di atur di dalam peraturan tersebut," ujar dia. (Antara)
Pasca Penembakan, Satpol PP Jakbar Tutup Permanen Kafe RM Cengkareng
Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Jum'at, 26 Februari 2021 | 11:32 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Komnas HAM Turun Tangan Selidiki Dugaan Pelanggaran Berat di Kasus Penembakan 3 Polisi di Way Kanan
09 April 2025 | 17:13 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI