Suara.com - Satpol PP Jakarta Barat langsung menutup permanen Kafe Raja Murah (RM) di Cengkareng setelah adanya kasus penembakan oleh oknum polisi Bripka CS yang menewaskan tiga orang di Kafe pada Kamis (25/2/2021) kemarin.
Namun penutupan ini atas pelanggaran berulang operasional dan protokol kesehatan selama PSBB.
Penutupan permanen dilakukan dengan menempel segel tanda tutup permanen sekitar pukul 09.30 WIB dengan disaksikan perwakilan pemilik usaha, serta pembacaan BAP (berita acara pemeriksaan).
"Penutupan dan penyegelan usaha karena melanggar Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021," ujar Pengendali Seksi Trantibum Satpol PP Jakarta Barat Gudmen membacakan berita acara pemeriksaan di lokasi kejadian.
Baca Juga: Sosok Pratu Martinus di Mata Kerabat dan Bu RT, Korban Penembakan Bripka CS
Gudmen meminta pemilik usaha kafe di Jalan Lingkar Luar Barat itu agar menaati peraturan dan seluruh isinya.
BAP tersebut kemudian ditanda tangani oleh perwakilan pemilik usaha.
Selanjutnya, anggota Satpol PP Jakarta Barat memberikan garis kuning sebagai penanda penyegelan di sekeliling bangunan.
Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan Kafe Raja Murah sudah tiga kali melanggar protokol kesehatan saat pandemi Covid-19.
Puncak pelanggaran, terlihat saat adanya kasus penembakan oleh oknum polisi Bripka CS yang menewaskan tiga orang di Kafe RM, Kamis (25/2).
Baca Juga: Jenazah Pratu Martinus Korban Penembakan Bripka CS Diterbangkan ke Sumut
Selain itu, kafe tersebut tidak memiliki izin terdaftar dari pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) DKI Jakarta, hanya izin usaha mikro di Online Single Submission (OSS).
"Maka sesuai dengan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 28, kami lakukan penutupan. Jadi hari ini kita melakukan penutupan dengan mekanisme yang di atur di dalam peraturan tersebut," ujar dia. (Antara)