Pasca Penembakan, Satpol PP Jakbar Tutup Permanen Kafe RM Cengkareng

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Jum'at, 26 Februari 2021 | 11:32 WIB
Pasca Penembakan, Satpol PP Jakbar Tutup Permanen Kafe RM Cengkareng
Satpol PP Jakarta Barat menutup Kafe Raja Murah di Jalan Lingkar Luar Barat Cengkareng Jakarta Barat, Jumat (26/2/2021). (ANTARA/Devi Nindy)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satpol PP Jakarta Barat langsung menutup permanen Kafe Raja Murah (RM) di Cengkareng setelah adanya kasus penembakan oleh oknum polisi Bripka CS yang menewaskan tiga orang di Kafe pada Kamis (25/2/2021) kemarin.

Namun penutupan ini atas pelanggaran berulang operasional dan protokol kesehatan selama PSBB.

Penutupan permanen dilakukan dengan menempel segel tanda tutup permanen sekitar pukul 09.30 WIB dengan disaksikan perwakilan pemilik usaha, serta pembacaan BAP (berita acara pemeriksaan).

"Penutupan dan penyegelan usaha karena melanggar Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021," ujar Pengendali Seksi Trantibum Satpol PP Jakarta Barat Gudmen membacakan berita acara pemeriksaan di lokasi kejadian.

Baca Juga: Sosok Pratu Martinus di Mata Kerabat dan Bu RT, Korban Penembakan Bripka CS

Gudmen meminta pemilik usaha kafe di Jalan Lingkar Luar Barat itu agar menaati peraturan dan seluruh isinya.

BAP tersebut kemudian ditanda tangani oleh perwakilan pemilik usaha.

Kafe RM, lokasi penembakan anggota TNI [ANTARA]
Kafe RM, lokasi penembakan anggota TNI [ANTARA]

Selanjutnya, anggota Satpol PP Jakarta Barat memberikan garis kuning sebagai penanda penyegelan di sekeliling bangunan.

Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan Kafe Raja Murah sudah tiga kali melanggar protokol kesehatan saat pandemi Covid-19.

Puncak pelanggaran, terlihat saat adanya kasus penembakan oleh oknum polisi Bripka CS yang menewaskan tiga orang di Kafe RM, Kamis (25/2).

Baca Juga: Jenazah Pratu Martinus Korban Penembakan Bripka CS Diterbangkan ke Sumut

Selain itu, kafe tersebut tidak memiliki izin terdaftar dari pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) DKI Jakarta, hanya izin usaha mikro di Online Single Submission (OSS).

"Maka sesuai dengan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 28, kami lakukan penutupan. Jadi hari ini kita melakukan penutupan dengan mekanisme yang di atur di dalam peraturan tersebut," ujar dia. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI