Pengertian EFIN Pajak Pribadi dan Tata Cara Pengajuannya

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 26 Februari 2021 | 11:00 WIB
Pengertian EFIN Pajak Pribadi dan Tata Cara Pengajuannya
Warga mendatangi Pojok Pajak untuk menyerahkan surat pemberitahuan (SPT) pajak di Mal Kota Kasablanka, Jakarta, Jumat (11/3).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Electronic Filing Identification Number atau EFIN Pajak Pribadi merupakan nomor identitas wajib pajak yang digunakan pada saat regristasi pendaftaran akun DJP untuk melaporkan SPT secara online. EFIN Pajak Pribadi digunakan untuk regristasi pendaftaran akun DJP online atau akun ASP resmi Dirjen Pajak, seperti Klikpajak.

EFIN berguna sebagai salah satu autentikasi agar setiap Surat Pemberitahuan (SPT) yang Anda input dapat dienkripsi sehingga data perpajakan Anda terjamin kerahasiaannya.

Nomor EFIN Pajak Pribadi dapat diperoleh melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftarnya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Anda. Bagi Anda yang belum memiliki EFIN Pajak Pribadi, berikut cara mendapatkan EFIN Pajak Pribadi.

Tata Cara Pengajuan Kode EFIN Pajak Pribadi

Tata cara pengajuannya ialah sebagai berikut:

1. Sebelum berangkat, siapkan dokumen persyaratan permohonan Efin berikut ini:

  • Formulir aktivasi EFIN Pajak yang telah dilengkapi.
  • Alamat email aktif. 
  • KTP asli dan fotokopi bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA.
  • Kartu NPWP asli dan fotokopi.

2. Pergilah ke Kantor Pelayanan Pajak tempat NPWP Anda terdaftar

3. Isilah formulir dengan data yang sesuai

4. Setelah mendapatkan kertas Efin Pajak Pribadi silahkan lakukan aktivasi Efin dengan mengakses djponline.pajak.go.id.

Baca Juga: Cara Aktivasi EFIN untuk Lapor SPT Tahunan Online

5. Ikuti tahapan atau prosedur registrasi yang tertera dengan benar dan lengkap.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI