Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 membentuk tim khusus untuk merumuskan protokol kesehatan untuk para artis dan pekerja di televisi.
Jubir Satgas Wiku Adisasmito mengatakan tim ini terdiri dari Satgas Covid-19, Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Nasional Indonesia (ATVNI), dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
"Langkah terdekat yang dilakukan Satgas Covid-19 adalah membentuk tim perumus SOP teknis yang juga melibatkan ATVSI, ATVNI, dan KPI," kata Wiku dalam keterangannya, Jumat (26/2/2021).
Wiku menuturkan, tim ini akan mengatur protokol kesehatan untuk seluruh jenis program di televisi.
Baca Juga: Kerumunan di Kunjungan Jokowi: Bukan Soal Hukum, Tapi Publik Perlu Contoh
"Para pelaku sektor media berkomitmen mendukung prokes baik di dalam acara seperti sinetron, reality show, variety show, pencarian bakat, host berita, dan talkshow," jelasnya.
Pada prinsipnya, dia menyebut tayangan televisi harus menjadi contoh protokol kesehatan yang baik bagi masyarakat selama pandemi Covid-19.
"Salah satu protokol kesehatan yang ditekankan adalah penggunaan face shield dan masker terutama pada program yang melibatkan lebih dari dua orang, mengingat berbagai program televisi memiliki penonton dengan jumlah yang cukup banyak," tutup Wiku.