KPK Telisik Uang Bansos Covid-19 Diduga Mengalir ke Kantong Pejabat Daerah

Jum'at, 26 Februari 2021 | 10:12 WIB
KPK Telisik Uang Bansos Covid-19 Diduga Mengalir ke Kantong Pejabat Daerah
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri [ANTARA/HO-Humas KPK]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelisik adanya uang korupsi Bansos Covid-19 diduga mengalir ke sejumlah pihak di daerah yang diberikan oleh tersangka eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Keterangan itu didapat setelah penyidik antirasuah menggali kesaksian Ketua Komisi DPRD Kabupaten Kendal, Munawir.

"Munawir didalami pengetahuannya terkait adanya dugaan aliran sejumlah uang yang di berikan oleh tersangka JPB (Juliari P. Barubara) ke beberapa pihak di daerah," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (26/2/2021).

Selanjutnya, Politikus PDI Perjuangan Ihsan Yunus ditelisik terkait pengetahuannya mengenai adanya pembagian jatah bansos Covid-19 di Kementerian Sosial tahun 2020.

Baca Juga: Bansos Corona, 2 Pengusaha Didakwa Suap Eks Mensos Juliari Sebesar Rp3,2 M

"M. R Ihsan Yunus dikonfirmasi pengetahuannya mengenai adanya dugaan pembagian jatah paket bansos," ucap Ali.

Sementara itu, saksi Rizki dan Firmansyah selaku anggota Tim Bansos Covid-19 dicecar penyidik antirasuah mengenai telah diaturnya sejak awal vendor-vendor yang akan mendistribusikan paket sembako.

"Sejak awal sekaligus dikonfirmasi adanya dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) ke beberapa pihak di Kemensos RI," imbuh Ali.

Dalam kasus ini, Juliari diduga mendapatkan jatah atau fee sebesar Rp 10 ribu per paket bansos. Dari program bansos Covid-19, Juliari dan beberapa pegawai Kementerian Sosial mendapatkan Rp 17 miliar.

Sebanyak Rp 8,1 miliar diduga telah mengalir ke kantong politisi PDI Perjuangan itu. Juliari juga dijanjikan akan mendapatkan jatah selanjutnya sebesar Rp8,8 miliar pada pengadaan bansos periode kedua.

Baca Juga: Hari Ini Sidang Perdana Dua Terdakwa Penyuap Eks Mensos Juliari Batubara

Selain Juliari, KPK turut menetapkan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), sebagai tersangka penerima suap.

Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta bernama Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang mencapai Rp 14,5 miliar berupa mata uang rupiah dan mata uang asing. Masing-masing berkisar Rp11, 9 miliar, USD 171,085 (setara Rp 2,420 miliar) dan SGD 23.000 (setara Rp 243 juta).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI