Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, kembali menggelar sidang terdakwa eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono pada Jumat (26/2/2021).
Adapun agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan terdakwa Nurhadi dan Rezky oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK dalam perkara suap dan gratifikasi sejumlah perkara di Mahkamah Agung sejak 2011 sampai 2016.
"Untuk agenda pemeriksaan terdakwa Nurhadi dan Rezky," kata Jaksa Takdir Suhan dihubungi, Jumat (26/2/2021).
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari Dirut PT MIT, Hiendra Soenjoto.
Baca Juga: Kasus Nurhadi, Ahli: Tugas Sekretaris MA Urus Administrasi, Bukan Peradilan
Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).
Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp37,2 miliar. Uang gratifikasi itu diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.
Dalam kasus ini, Nurhadi dan Riezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.