Suara.com - Pengadilan Federal Malaysia memutuskan bahwa hukum Syariah Selangor Pasal 28 yang melarang 'seks tidak wajar' tidak konstitusional.
Menyadur World Of Buzz, Kamis (25/2/2021) Pengadilan Federal Malaysia menyatakan bahwa Syariah Criminal Offenses (Selangor) 1995 pasal 28 tidak sejalan dengan Konstitusi Federal, dan oleh karena itu tidak berlaku.
Dengan menyatakan undang-undang inkonstitusional, berarti undang-undang tersebut tidak akan mempunyai efek hukum di Negara Bagian Selangor.
Menurut PLUHO (People Like Us Hang Out), juga berarti JAIS (Jabatan Agama Islam Selangor) tidak lagi berwenang menggunakan undang-undang tersebut untuk melakukan penggerebekan, penangkapan, atau tuntutan hukum kepada siapa pun.
Baca Juga: Bikin Deg-degan, Wanita Ini Jalani Sesi Foto Prewedding di Atas Atap Rumah
Seperti diwartakan Bernama, pada 14 Desember 2020, seorang pria menantang aturan tersebut yang didakwakan kepadanya karena diduga melakukan hubungan seks yang tidak wajar.
Pria itu didakwa mencoba melakukan hubungan seksual yang melanggar aturan alam dengan sebelas pria lainnya di sebuah rumah di Selangor pada 9 November 2018.
Dengan dikeluarkannya keputusan Pengadilan Federal tersebut, tuntutan terhadap orang-orang ini juga akan dibatalkan.
Namun, sejumlah warganet di Twitter mengajukan beberapa pertanyaan, termasuk apakah putusan itu berlaku untuk negara bagian lain di luar Selangor?
Tidak hanya itu, mereka juga mempertanyakan apakah sodomi masih merupakan kejahatan di bawah Konstitusi Federal.
Baca Juga: Mampir ke Kasino setelah Positif Covid-19, Supir Truk Diselidiki Kemenkes
Namun demikian, mayoritas komunitas LGBTQ di Malaysia memandang keputusan ini sebagai kemenangan dan momen yang benar-benar bersejarah