Laporan Soal Kunker Jokowi Ditolak, Munarman: Hukum Berlaku Buat Pengkritik

Jum'at, 26 Februari 2021 | 09:32 WIB
Laporan Soal Kunker Jokowi Ditolak, Munarman: Hukum Berlaku Buat Pengkritik
Munarman. [Suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara Habib Rizieq Shihab, Munarman, mengkritik sikap kepolisian yang tidak menerima laporan kasus kerumunan warga ketika Presiden Joko Widodo berkunjung ke Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. Munarman menyebut, "Terbukti toh. Hukum hanya berlaku untuk pengkritik rezim."

Munarman menyebut, saat ini hukum malah terlihat seperti instrumen pemerintah untuk menindas.

Deklarator Front Persaudaraan Islam itu kemudian mempertanyakan mengapa Bareskrim Polri tidak menerima laporan yang dibuat oleh Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan pada Kamis (25/2/2021).

"Bukti apa lagi yang didustakan?" kata dia.

Baca Juga: Kerumunan di Kunjungan Jokowi: Bukan Soal Hukum, Tapi Publik Perlu Contoh

Menurut dia, sikap sikap polisi akan membuat, "Rakyat akan semakin terbuka matanya dengan ketidakadilan yang sangat kasat mata ini."

Presiden Jokowi melakukan kunjungan kerja ke Maumere pada Selasa (23/2/2021). Menurut penjelasan pemerintah setempat, masyarakat sebenarnya sudah diimbau untuk tidak berkerumun untuk mencegah penyebaran Covid-19. Tapi, masyarakat tetap datang bersamaan dan kerumunan tak bisa dihindari.

Menurut pendapat Muchamad Nabil Haroen, politikus dari partai pendukung Jokowi (PDI Perjuangan), kerumunan warga terjadi secara spontan karena sebelumnya tidak ada ajakan.

Kerumunan warga yang menyambut kedatangan Jokowi terjadi sangat cepat dan tidak bisa terhindarkan, kata Nabil seraya mengatakan, sudah diupayakan untuk mengingatkan warga agar semua menggunakan masker dan taat protokol kesehatan.

"Bahwa tidak ada usaha atau provokasi untuk membentuk kerumunan. Tidak ada informasi yang mengajak warga membentuk kerumunan. Jadi, memang bukan dengan sengaja melanggar protokol kesehatan," kata Nabil.

Baca Juga: Kontroversi Kerumunan Massa Jokowi, yang Kena Salah Malah Satgas COVID-19

Tetapi agar kejadian serupa tidak terulang, Nabil menyarankan kepada protokol istana untuk mengantisipasi setiap kali Presiden Jokowi melakukan kunjungan kerja.

"Untuk ke depan, saya kira perlu diantisipasi tim Presiden. Misalnya dengan kendaraan patroli bahwa warga sebaiknya menjaga jarak, mematuhi protokol kesehatan," kata Nabil.

Kritik publik tak hanya soal kerumunan, tetapi juga menyangkut kegiatan Presiden Jokowi membagi-bagikan bingkisan kepada warga yang datang.

Laporan ditolak

Menurut keterangan Ketua Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan Kurnia, Bareskrim Polri tak menerima laporannua dan dia menyatakan kecewa dengan respons tersebut.

"Pihak kepolisian yang tidak mau menerbitkan laporan polisi atas laporan kami terhadap terduga pelaku tindak pidana pelanggaran kekarantinaan kesehatan yakni sang presiden," kata Kurnia.

Pernyataan tersebut setelah Kurnia menemui petugas Satuan Pelayanan Kepolisian Terpadu Bareskrim Polri dan petugas kemudian meminta dia membuat surat laporan tertulis lalu diberi stampel bagian Tata Usaha dan Urusan Dalam.

"Kami mempertanyakan asas persamaan kedudukan di hadapan hukum (equality before the law) apakah masih ada di Republik ini?"

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI